The Sing Hoo (1906-1976) adalah seorang advokat dan politisi Tionghoa-Indonesia. Ia dikenal karena pernah menjadi anggota Parlemen Negara Indonesia Timur, dan kemudian berkarya sebagai seorang birokrat di negeri Belanda.
Kehidupan Awal
The Sing Hoo lahir di Maospati, Magetan, Jawa Timur (sumber lain juga mengatakan ia lahir di Madiun) pada tanggal 14 Februari 1906 dari pasangan The Djing Liong dan Oh Sien Nio.
Pada tahun 1926, Hoo mulai berkuliah dalam jurusan hukum di Universitas Utrecht, Belanda. Ia lulus pada tahun 1933.[1] Selama berkuliah di Belanda, Hoo pernah menjadi pengurus Gerakan Mahasiswa Tionghoa (Vereeniging van Chineesche Studenten) di negeri Belanda sebagai komisioner pertama.
Pada tahun 1932, Hoo menikah dengan Maria Engel, seorang wanita Belanda, di Utrecht. Pada tahun 1933, Hoo dan istrinya pindah ke Hindia Belanda.
Karier
Di Hindia Belanda
Pada tahun 1934, Hoo ditetapkan sebagai seorang advokat pada Dewan Yustisi (Raad van Justitie) di Surabaya. Dalam jabatan ini, ia bekerja bersama dengan rekan sesama advokatnya di Surabaya, Iskak Tjokroadisurjo. Hoo mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada tahun 1937.[2]
Pada pemilihan umum Volksraad Hindia Belanda tahun 1935, Hoo menjadi seorang calon anggota Volksraad mewakili golongan Timur Asing (vreemde osterlingen), namun tidak terpilih. Pada tahun 1936, ia menjadi calon dalam pemilihan umum Dewan Provinsi Jawa Timur mewakili golongan yang sama, namun tidak terpilih.
Pada tahun 1941, Hoo pindah ke Makassar dan dilantik sebagai seorang advokat pada Dewan Yustisi di Makassar.
Dalam Negara Indonesia Timur
Setelah perang Pasifik dan kembalinya Pemerintahan Sipil Hindia Belanda (NICA) di Indonesia, Hoo tercatat sebagai seorang advokat pada Dewan Yustisi di Manado. Dalam jabatan ini, Hoo ditunjuk sebagai salah satu perwakilan kaum Tionghoa dalam Konferensi Pangkal Pinang pada tahun 1946 yang membicarakan tentang kedudukan kaum minoritas dalam struktur negara Indonesia merdeka.[3]
Konferensi Denpasar
Hoo juga ditunjuk menjadi salah satu anggota perwakilan golongan Tionghoa dalam Konferensi Denpasar, sebuah konferensi yang disponsori oleh pemerintah NICA untuk menghimpun kekuatan-kekuatan federalis di Indonesia bagian timur.[4] Dalam Konferensi Denpasar, Hoo mengusulkan tiga hal:
Agar Papua Barat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Indonesia Timur. Mosi ini ditolak oleh pemerintah Belanda, dan berujung didirikannya Nugini Belanda sebagai sebuah koloni yang terpisah dari Hindia Belanda;[5]
Agar jabatan Presiden Negara Indonesia Timur dapat diisi oleh orang yang berkewarganegaraan Indonesia, bukan hanya orang Indonesia asli. Usulan ini diterima oleh para peserta Konferensi Denpasar;[6]
Agar dalam hal kekosongan jabatan Presiden, jabatan kepala negara akan untuk sementara waktu diduduki oleh Komisaris Mahkota Belanda (Recomba), sebagai perwujudan dari kedekatan antara negara Indonesia dan Belanda. Usulan ini ditolak oleh sebagian besar peserta Konferensi Denpasar, dan sebagai gantinya kekosongan jabatan kepala negara akan diisi oleh Ketua Parlemen Negara Indonesia Timur.[7][8]
Pada tanggal 27 Desember, Negara Indonesia Timur resmi didirikan oleh Konferensi Denpasar, kemudian segenap delegasi yang menghadiri Konferensi Denpasar ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hubertus van Mook sebagai Parlemen Sementara Negara Indonesia Timur. Hoo dilantik untuk duduk dalam parlemen sementara mewakili golongan Tionghoa.[9]
Anggota Parlemen Sementara NIT
Dalam Parlemen Sementara NIT, Hoo duduk dalam Fraksi Progresif, yang menyetujui konsep negara federal sebagai suatu metode menuju negara Indonesia yang berdaulat.[10]
Pada November 1948, Hoo dalam jabatannya sebagai anggota Parlemen Sementara NIT mengeluarkan sebuah mosi ('Mosi The Sing Hoo') yang menyatakan bahwa Negara Indonesia Timur tidak akan menerima hasil dari Konferensi Meja Bundar apabila tidak sesuai dengan Konferensi Majelis Permusyawaratan Federal (Konferensi Bandung) yang diadakan pada Mei 1948. Mosi ini diterima oleh Parlemen Sementara Negara Indonesia Timur setelah dilakukan perubahan dan didukung oleh Kabinet Perdana Menteri Ida Anak Agung Gde Agung.[11][12]
Anggota Parlemen NIT Definitif
Pada pemilihan anggota Parlemen Negara Indonesia Timur definitif pada bulan Maret 1949, Hoo menjadi calon anggota parlemen sebagai perwakilan dari perkumpulan politik Persatoean Kaoem Boeroeh Motor Transport Dienst (Persatuan Kaum Buruh Jawatan Transportasi Motor), sebuah organisasi politik berbasis buruh yang berbasis di Manado yang ia dirikan sendiri. Hoo terpilih menjadi anggota Parlemen NIT definitif mewakili perkumpulan politik tersebut dalam daerah pemilihan Minahasa.[13][14]
Pada Oktober 1949, Hoo sebagai anggota Parlemen NIT definitif mengemukakan pendapatnya bahwa pemerintah NIT dan pemerintah Belanda tidak mengindahkan saran dari Parlemen NIT sebagai badan perwakilan rakyat Indonesia Timur.
Hoo berhenti menjabat sebagai anggota Parlemen NIT definitif ketika NIT dilebur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
Kehidupan Akhir
Setelah bubarnya NIT, Hoo diangkat menjadi Kepala Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 1950. Pada tahun 1952, Hoo diangkat sebagai dosen hukum privat pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makassar, yang kemudian menjadi cikal-bakal Universitas Hasanuddin.[15]
Setelah peristiwa Sinterklas Hitam, istri Hoo pindah ke Belanda pada tahun 1957. Hoo sendiri ikut pindah ke Belanda pada tahun 1960. Hoo dan keluarganya tinggal di Leidschendam, sebuah kota kecil di dekat Den Haag. Pada tahun 1963, Hoo memperoleh naturalisasi sebagai warga negara Belanda. Selama di Belanda, Hoo bekerja sebagai seorang penasihat hukum (referendaris) pada Kabinet Menteri Berkuasa Penuh Suriname (Kabinet van de Gevolmachtigde Minister van Suriname) di Negeri Belanda.[a]
Hoo wafat di Leidschendam pada bulan Juni 1976 akibat kanker pankreas. Ia meninggalkan istrinya Maria Engel dan dua orang anak.
Catatan
↑Dari tahun 1954 sampai memperoleh kemerdekaan pada tahun 1975, Suriname sebagai negara anggota Kerajaan Belanda menempatkan seorang Menteri Berkuasa Penuh yang berkedudukan di Den Haag. Menteri Berkuasa Penuh tersebut duduk dalam Dewan Menteri Kerajaan Belanda (Rijksministerraad) yang terdiri dari Perdana Menteri [Negeri] Belanda, Menteri Berkuasa Penuh Suriname, dan Menteri Berkuasa Penuh Antillen Belanda. Menteri Berkuasa Penuh Suriname bukan anggota kabinet Negeri Belanda.
↑Oost, Dutch East Indies Algemeen Regeringscommisariaat voor Borneo en de Grote (1947). Pemandangan ringkas tentang moe'tamar di Denpasar. Alegemeen Regeringcommissariaat voor Borneo en de Grote Oost.