Tepung Tawar Perdamaian juga telah ditetapkan sebagai bagian dari peraturan oleh Kapolri, yakni Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat. Penetapan peraturan tersebut menjadi jalur solusi masyarakat Palembang dalam segala perselisihan. Masyarakat dapat memilih cara penyelesaian dengan musyawarah damai atau melakukan tradisi tepung tawar terlebih dahulu.[2]
Sejarah
Tradisi ini ditemukan dalam undang-undang Simbur Cahaya yang dibuat oleh Ratu Sinuhun, istri dari penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan, pada tahun 1629-1636. Undang-undang tersebut Bab II pasal 14 berisi tentang adat perhukuman. Apabila terdapat suatu perkelahian, warga wajib menyelesaikan permasalahan dengan cara salah satu pihak memberikan tepung sebagai bentuk perdamaian. Pemberian tepung dilakukan oleh pihak bersalah (pelaku) kepada pihak lain yang terbukti tidak bersalah (korban) dalam perkelahian. Tradisi ini dijaga dengan tujuan mengupayaan perdamaian dalam konflik yang terjadi pada masyarakat Palembang.[1]
Pelaksanaan
Pelaksanaan tradisi tepung tawar dilakukan oleh perwakilan dari para tetua keluarga yang bersangkutan dengan pendampingan tokoh masyarakat setempat.[1] Pihak keluarga yang bersalah mengunjungi keluarga tidak bersalah atau korban dengan membawa ketan kunyit dan ayam panggang. Syarat lain berupa kembang tujuh warna dan beberapa kue tradisional Palembang. Tata cara pelaksanaan tradisi tepung tawar dimulai dari angkan-angkan (permohonan maaf), nulangi (menyuapi ketan kunyit dan ayam panggang), serta nyacapi (mengusapkan air tujuh rupa kembang pada ubun-ubun kedua pihak yang bertikai), lalu doa bersama untuk menghindari marabahaya atau kembalinya konflik serupa antar keduanya.[3]
Perdamaian dapat tercapai apabila keluarga dari pihak yang tidak bersalah bersedia menerima makanan dibawa oleh keluarga pihak bersalah. Ketika makanan diterima, selanjutnya seluruh keluarga melakukan makan bersama. Penutupan acara tradisi Tepung Tawar Perdamaian berupa makan bersama dengan menata hidangan disusun dengan formasi lurus. Kesepakatan penerimaan perdamaian dan lepasnya dendam antar pihak yang berselisih selesai setelah makan bersama.[3]
Pengakuan Resmi dan Regulasi Tepung Tawar Perdamaian
Tradisi Tepung Tawar Perdamaian telah mendapat pengakuan resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Keudayaan Republik Indonesia dengan nomor registrasi 202101399 dalam kategori adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan dan juga telah diadopsi dalam kebijakan nasional dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, dan menjadi jalur alternatif terhadap solusi masyarakat Palembang dalam menyelesaikan berbagai perselisihan secara damai sebelum masuk ke ranah hukum.[6]