Anonim yang menempatkan tag ini pada artikel tidak dapat menyelesaikan nominasi penghapusan dan harus meninggalkan alasan yang terperinci berkaitan penghapusan tersebut pada Pembicaraan:Taqmir dan buat kiriman baru pada Pembicaraan Wikipedia:Usulan penghapusan yang meminta agar ada orang yang bersedia menyelesaikan proses tersebut. Jika nominasi tersebut tak sempurna dan tak ada pesan yang ada di halaman pembicaraan, tag ini boleh dihilangkan.
TAQMIR (juga ditulis Taqmir.com) adalah platform perangkat lunak berbasis web (perangkat lunak sebagai layanan/SaaS) untuk manajemen masjid di Indonesia. Platform ini menyediakan layanan pengelolaan keuangan, donasi digital, basis data jamaah, penjadwalan kegiatan, dan pembuatan situs web masjid dalam satu sistem terintegrasi.[1] Nama taqmir berasal dari istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada pengurus atau pengelola masjid.
Latar Belakang
Sebagian besar masjid di Indonesia masih menggunakan metode pencatatan keuangan manual, seperti buku tulis atau lembar kerja (spreadsheet), yang rentan terhadap kesalahan hitung, kehilangan data saat pergantian pengurus, dan ketidaktransparanan dalam pelaporan kepada jamaah.[2] TAQMIR dikembangkan sebagai respons terhadap kebutuhan digitalisasi pengelolaan masjid di Indonesia, yang menurut Kementerian Agama berjumlah lebih dari 230.000 unit di seluruh nusantara.
Sejarah
TAQMIR mulai mendapat perhatian publik pada Oktober 2021 ketika Dinas Pembinaan Mental Angkatan Laut (Disbintal TNI AL) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyelenggarakan sosialisasi digitalisasi pengelolaan masjid yang menggunakan platform ini. Kegiatan tersebut diliput oleh kantor berita negara ANTARA dan sejumlah media nasional.[1][2][3]
Pada akhir 2021, BSI bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) meluncurkan program ekosistem digital masjid di Aceh yang turut melibatkan TAQMIR sebagai mitra teknologi. Program ini mencakup integrasi sistem donasi berbasis QRIS dengan platform manajemen keuangan masjid.[4][5][6]
Fitur
Laporan Keuangan ISAK 35
TAQMIR menyediakan fitur pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 35), standar akuntansi yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku bagi entitas berorientasi nonlaba sejak 1 Januari 2020.[7] Standar ini menggantikan PSAK 45 dan mewajibkan penyusunan empat laporan: Laporan Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komprehensif, Laporan Perubahan Aset Neto, dan Laporan Arus Kas.
Donasi Digital
Platform ini mendukung penerimaan donasi melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sistem kode QR nasional yang ditetapkan Bank Indonesia, serta transfer perbankan melalui BSI.[8] Setiap kategori donasi — infak, zakat, sedekah, dan wakaf — dapat dipisahkan secara otomatis dalam sistem pencatatan.
Situs Web Masjid
TAQMIR menyediakan subdomain gratis bagi setiap masjid terdaftar, yang menampilkan informasi masjid, jadwal salat berbasis koordinat GPS, galeri, dan halaman donasi.
Manajemen Jamaah dan Kegiatan
Platform ini menyertakan basis data jamaah, pencatatan kehadiran salat berjamaah, dan penjadwalan kegiatan masjid beserta notifikasi otomatis kepada jamaah terdaftar.
Kemitraan
TAQMIR menjalin kemitraan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk saluran donasi digital.[4] BSI merupakan bank syariah terbesar di Indonesia, hasil merger tiga bank syariah milik negara pada 2021. Platform ini juga mendapat dukungan dari Institut Manajemen Masjid (IMM).
Pada Oktober 2021, Disbintal TNI AL menjadikan TAQMIR sebagai salah satu platform yang disosialisasikan dalam program digitalisasi masjid di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dengan latar belakang upaya penguatan moderasi beragama melalui transparansi pengelolaan masjid.[1]