Tanah partikelir (Bahasa Belanda: particuliere landerijen atau particuliere landen) adalah bentuk kepemilikan tanah bersistem feodal yang diterapkan di sebagian Hindia Belanda (kini Indonesia).[1][2][3][4][5][6] Hukum Belanda mendeskripsikan tanah partikelir sebagai ‘daulat’ dan status hukumnya mirip dengan Vorstenlanden yang berada di bawah Kerajaan Belanda.[3] Pemilik tanah partikelir disebut sebagai "tuan tanah" (Bahasa Belanda: landheer) dan memegang "hak-hak ketuanan" (Bahasa Belanda: landsheerlijke rechten) atas penduduk di tanah tersebut, yang biasanya dipegang oleh pemerintah.[5][7][8]
Hingga tahun 1901, terdapat 304 tanah partikelir, yang 101 di antaranya dimiliki oleh orang-orang Eropa, sementara sisanya sebagian besar dimiliki oleh orang-orang Tionghoa, terutama dari Cabang Atas.[6][10][11]
Sekitar 800.000 petani hidup di ratusan tanah partikelir tersebut, dan secara administratif diatur oleh para tuan tanah masing-masing, bukannya pemerintah kolonial.[3][5][6] Sehingga tanah partikelir juga terkenal akan kekejaman para tuan tanahnya.[2][3][5] Serangkaian peraturan kemudian diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk memperketat pengaturan tanah partikelir, yakni Staatsblad No. 19 tahun 1836 dan Staatsblad No. 422 tahun 1912.[5]
Sebagai bagian dari politik etis pada awal abad ke-20, pemerintah Hindia Belanda berencana membeli kembali tanah-tanah partikelir dari para tuan tanahnya.[3][5][6] Motivasi pembelian tersebut adalah untuk menyetarakan para penduduk di tanah tersebut dengan penduduk lain di Hindia Belanda pada umumnya.[3] Pembelian tersebut dimulai pada tahun 1912, tetapi terhenti akibat Depresi Besar (1929-1939).[3] Pada tahun 1935, pemerintah Hindia Belanda mendirikan NV Javasche Particuliere Landerijen Maatschappij untuk membeli tanah partikelir.[3]
Walaupun pembelian dilanjutkan, sejumlah tanah partikelir belum berhasil dibeli hingga Jepang menduduki Indonesia selama Perang Dunia II (1942-1945) serta hingga Revolusi Indonesia (1945-1949).[5] Pada tahun 1958, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 1 tahun 1958, yang secara resmi menghapus semua tanah partikelir yang tersisa.[5]
Administrasi dan struktur
Tanah partikelir dibagi menjadi tanah kongsi yang digunakan sendiri oleh tuan tanahnya, dan tanah usaha yang digunakan oleh penduduk tanah tersebut.[5] Selain itu, terdapat juga hutan yang tidak dapat diklaim atau digarap tanpa persetujuan tuan tanah.[5] Rumah milik tuan tanah disebut sebagai rumah kongsi (Bahasa Belanda: landhuis).[12][13] Pada konteks ini, 'Kongsi' berarti 'Tuan' atau 'Ketuanan', dan adalah gelar yang digunakan oleh tuan tanah Tionghoa, yang biasanya adalah keturunan dari Cabang Atas.[14]
Birokrasi di dalam tanah partikelir juga diangkat dan digaji oleh tuan tanah masing-masing, bukan oleh pemerintah.[15] Seorang administrateur diangkat oleh tuan tanah untuk mengawasi manajemen tanah partikelir.[15] Tuan tanah juga mengangkat camat, birokrat lain, serta kepala desa yang biasa disebut sebagai mandor.[15] Kejahatan ringan yang terjadi di dalam tanah partikelir biasanya diproses dan diadili oleh pengadilan yang dibentuk oleh tuan tanah.[15] Tuan tanah juga bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan sosial lainnya, serta infrastruktur untuk para penduduk tanahnya.[2][3][5]
Sebagai bagian dari hak-hak ketuanan, tuan tanah berhak memperoleh pendapatan dari para penduduk tanahnya, termasuk tjoekee atau contingent, berupa 20% dari hasil panen penduduknya.[1][7][8] Tuan tanah juga dapat memungut padjeg, yang berupa sebagian dari hasil panen penduduknya dalam jangka waktu tertentu.[1][7][8] Pungutan tersebut diawasi oleh pegawai yang disebut Potia, dan dibantu oleh deputi yang disebut Komitier.[15]
Sebagai bagian dari hak-hak ketuanan juga, tuan tanah berhak mengenakan kompenian atau corvée kepada para penduduknya, yang dapat berupa 60 hari kerja tanpa dibayar dalam satu tahun, sesuai kebijakan dari tuan tanah atau birokratnya.[1][7][8][15] Kompenian meliputi pengerjaan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan di dalam tanah partikelir, atau bekerja di dalam tanah kongsi milik tuan tanah.[1][7][8][15] Di Ommelanden, para penduduk hanya boleh melakukan panen setelah mendapat izin dari tuan tanahnya.[3]
12345Gautama, Sudargo; Harsono, Budi (1972). Agrarian Law (dalam bahasa Inggris). Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi, Universitas Padjadjaran. Diakses tanggal 15 July 2020.
12345Indonesia Circle (dalam bahasa Inggris). Indonesia Circle, School of Oriental and African Studies. 1996. Diakses tanggal 15 July 2020.