Syariat Islam di Aceh adalah sistem penerapan hukum dan norma Islam yang diberlakukan secara khusus di wilayah Aceh[1]. Penerapan syariat Islam di Aceh memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang memberikan status otonomi khusus kepada Aceh. Dalam pelaksanaannya, syariat Islam mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ibadah, muamalah, pendidikan, serta beberapa ketentuan hukum pidana yang diatur melalui qanun (peraturan daerah Aceh).
Latar Belakang
Sejarah penerapan hukum Islam di Aceh berkaitan erat dengan perkembangan kerajaan-kerajaan Islam di wilayah tersebut, terutama Kesultanan Aceh Darussalam[2] yang berdiri pada abad ke-16. Islam menjadi bagian penting dari identitas sosial, budaya, dan politik masyarakat Aceh sejak masa awal penyebarannya di kawasan Nusantara.
Setelah Aceh memperoleh status otonomi khusus melalui berbagai regulasi nasional pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.[3]
Dasar Hukum
Penerapan syariat Islam di Aceh didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh[4].
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam[5].
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh[6].
Berbagai qanun yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh[7].
Pelaksanaan
Pelaksanaan syariat Islam di Aceh dilakukan melalui berbagai institusi pemerintah daerah. Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan syariat antara lain dilakukan oleh Dinas Syariat Islam Aceh. Selain itu, penegakan beberapa ketentuan qanun dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh.[8]
Dalam bidang peradilan, perkara tertentu yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam dan aspek syariat lainnya ditangani oleh Mahkamah Syar'iyah yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional Indonesia.[9]
Qanun Jinayat
Salah satu aspek yang paling dikenal dari penerapan syariat Islam di Aceh adalah keberadaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini mengatur sejumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah (pelanggaran), beserta jenis uqubat (hukuman) yang dapat dijatuhkan.[10]
Beberapa ketentuan dalam qanun tersebut mengatur pelanggaran yang berkaitan dengan perjudian, konsumsi minuman beralkohol, khalwat, dan perbuatan lain yang ditetapkan dalam qanun. Pelaksanaannya menjadi perhatian nasional maupun internasional karena mencakup hukuman cambuk untuk pelanggaran tertentu.[11]
Tanggapan dan Perdebatan
Penerapan syariat Islam di Aceh telah menjadi subjek berbagai kajian akademik dan perdebatan publik. Para pendukung berpendapat bahwa kebijakan tersebut mencerminkan identitas historis dan aspirasi masyarakat Aceh serta dijamin oleh kerangka otonomi khusus.[12]
Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia dan pengamat hukum menyampaikan kritik terhadap beberapa aspek pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan penerapan hukuman fisik. Pemerintah Aceh menyatakan bahwa pelaksanaan syariat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum nasional dan bertujuan menjaga ketertiban sosial serta nilai-nilai keagamaan masyarakat.[13]
Referensi
↑Aceh, Invest in. "Invest in Aceh". investaceh.id. Diakses tanggal 2026-06-17.
↑ANT. "DPR Aceh Sahkan Enam Qanun". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-06-17. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
↑MYS/M-22. "Ini Ragam Delik Dalam Qanun Jinayah". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-06-17. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)