Sukadji Hendrotomo (17 April 1927–15 Juli 1982) merupakan Pewira Militer Angkatan Darat Indonesia dan Hakim Militer yang menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dari 1974 sampai dengan wafat di tahun 1982. Sebelumnya Sukadji Hendrotomo merupakan Kepala Kehakiman Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari 1971 sampai dengan 1974.
Kehidupan awal
Sukadji lahir di Tulungagung pada 17 April 1927.[1] Selama masa Revolusi Nasional Indonesia, Sukadji bergabung dengan Angkatan Darat Republik Indonesia dan mendapatkan pangkat letnan satu. Ia kemudian ditugaskan sebagai komandan kompi di Brigade S, yang bermarkas di sebuah wilayah kecil di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terdapat banyak pengungsi. Setelah pengungsi dievakuasi, Kompi yang dipimpin oleh Sukadji bergabung dalam Batalyon Sabirin (kemudian diubah menjadi Batalyon Sikatan).[2]
Anak buah Sukadji, Soekotjo Sastrodinoto, yang memimpin sebuah peleton, menangkap pemimpin revolusioner sayap kiri, Tan Malaka. Ia memerintahkan eksekusi Tan Malaka oleh salah satu anak buahnya, Suradi Tekebek dan menguburkan jasadnya di tengah hutan. Sukadji kemudian menerima laporan mengenai eksekusi tersebut secara verbal dari Soekotjo, dan Sukadji melaporkan ke atasnnya yaitu Surachmad. Perintah yang keluar adalah jangan pernah membicarakan hal tersebut, walaupun begitu Sukadji menceritakan hal tersebut kepada teman satu kamarnya Soedarto, waktu dirinya dirawat pada 1958.[2]
Karier
Setelah berakhirnya masa Revolusi Nasional indonesia, Sukadji dikirim untuk belajar hukum militer di Akademi Hukum Militer pada 1952. Ia menerima gelar diploma hukum pada tahun 1956 dan menyelesaikan studinya kemudian dengan gelar penuh.[1]
Sukadji sudah ditunjuk sebagai hakim militer pada 1957, menjelang kelulusannya dari akademi.[3] Setelah lulus, Sukadji ditunjuk sebagai Kepala Pengadilan Militer Palembang yang baru berdiri pada 1960 dan menjabat sampai dengan 1962.[4] Ia diangkat sebagai hakim ketua tetap Pengadilan Militer Luar Biasa pada tahun 1964[5] dan kepala hakim Pengadilan Militer Jakarta pada akhir tahun 1960an.[1] Selama masanya menjadi hakim, Sukadji menanggani beberapa kasus terkenal, seperti persidangan Jungschlager dan Schmidt, Chris Soumokil, dan Sudisman. Dalam persidangan Soumokil dan Sudisman, Hendrotomo secara pribadi menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.[2][6]
Pada 2 Februari 1971, Sukadji yang telah memegang pangkat Brigader Jenderal ditunjuk sebagai Kepala Kehakiman Angkatan Bersenjata Repubik Indonesia[7]. Ia secara otomatis menjadi hakim ketua pengadilan militer tinggi. Selama masa jabatannya, Hendrotomo menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan menteri Mayor Jenderal Hartono Wirjodiprodjo karena perdagangan senjata ilegal.[8][9] Dua tahun menjabat, pada 27 September 1973, ia dinominasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai Hakim Agung.[10] Nominasi diterima dan ia menjabat sebagai Hakim Gaung pada 26 Januari 1974, jabatan sebelumnya diserahterimakan kepada Sri Hardiman pada 14 Maret 1974.[1]
Kematian
Sukadji wafat pada tengah malam tanggal 15 Juli 1982 di Jakarta. Pada hari wafatnya, seharusnya ia akan menjalankan akad nikah untuk anak perempuan termudanya. Akad nikah akhirnya tetap dilaksanakan di depan jenazah.[11]
12"Jenazah Hakim Agung Hendrotomo Dikebumikan di TMP Kalibata *Puteri Bungsunya Lakukan Akad Nikah di Depan Jenazah Almarhum". Kompas. 17 July 1981. hlm.3.