Awalnya, desa lokasi stasiun ini berada termasuk dalam Kecamatan Arjasa. Namun, karena adanya perubahan pembagian wilayah di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Jember pada tahun 1976, maka desa tersebut termasuk dalam Kecamatan Pakusari, sehingga nama stasiun ini tidak mengalami perubahan meskipun tidak lagi berada di Kecamatan Arjasa.
Sejak berlakunya jadwal perjalanan kereta api sesuai Gapeka 2021 per 10 Februari 2021, layanan penumpang di stasiun ini dihapus sehingga kini tidak ada kereta api yang berhenti di stasiun ini, kecuali jika terjadi persilangan dan penyusulan antarkereta api.
Terkait dengan peningkatan jalur kereta api di lintas Jember–Kalisat, emplasemen stasiun ini mengalami sedikit perombakan. Perombakan emplasemen mencakup pemanjangan pada jalur 1 yang merupakan sepur belok stasiun ini, hingga mendekati perlintasan sebidang di sebelah barat daya stasiun untuk optimalisasi persilangan dan penyusulan antarkereta api.