Songko` Recca atau Songko To Bone dikenal juga sebagai Songkok Bugis adalah salah satu karya budaya masyarakat Bone. Songko` Recca telah resmi menjadi warisan budaya tak benda Indonesia berdasarkan penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2018.[1]
Istilah recca merujuk berasal dari kata ure'cha yang merujuk pada bahan pembuatan songkok ini yang berupa semacam alang-alang halus. Songkok bone yang pembuatannya di selang seling dengan benang emas atau benang perak disebut juga sebagai songkok pamiring.[2]
Sejarah
Penggunaan songkok recca pertama kali tercatat pada peristiwa peperangan antara Kerajaan Bone dan Tana Toraja tahun 1683. Dalam pertempuran tersebut, kedua pihak sama-sama mengenakan sarung sebagai identitasnya. Pasukan Bone memakai sarung yang diikatkan di pinggang (mabbida atau mappangare’ lipa), sedangkan pasukan Tana Toraja mengenakan sarung dengan cara diselempangkan (masuuleppang lipa). Kesamaan penggunaan sarung ini menimbulkan persoalan ketika pertempuran berlangsung pada malam hari, karena sulit bagi kedua pihak untuk membedakan antara kawan dan lawan. Oleh karena itu, sebagai pembeda pasukan dari Bone mulai menggunakan songkok recca sebagai identitasnya.[3]
Bahan
Songko` Recca terbuat dari serat pelepah daun lontar yang dipukul-pukul atau direcca-recca hingga yang tersisa hanya seratnya. Serat ini biasanya berwarna putih, akan tetapi setelah dua hingga tiga jam kemudian warnanya berubah menjadi kecoklat-coklatan. Untuk pewarnaan hitam maka serat tersebut harus direndam dalam lumpur selama beberapa hari. Proses pembuatannya setelah selesai menjadi serat-serat, lalu dianyam sampai menyerupai songkok. Untuk menganyam serat menjadi songkok menggunakan acuan atau pola yang disebut Assareng. Assareng terbuat dari kayu nangka kemudian dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai songkok. Acuan atau assareng itulah yang digunakan untuk merangkai serat hingga menjadi sesuai dengan ukuran yang mau dibuat.[4]
Aturan pemakaian
Pada masa pemerintahan Raja Bone, La Mappanyukki, pada tahun 1931, songko` recca mendapatkan perhatian besar dan menjadi semacam kopiah resmi atau songkok kebesaran bagi raja, bangsawan, dan para penggawa-penggawa kerajaan.[4] Jenis dan komposisi benang dalam songkok bone ini turut menunjukkan tingkat strata penggunanya. Khusus pada keluarga kerajaan yang berdarah biru dan bangsawan dengan derajat tinggi dapat menggunakan songkok yang sepenuhnya terbuat dari emas murni. Bagi bangsawan dengan status lebih rendah, lebar emasnya lebih rendah juga, yakni 3/4 dari tinggi songkok. Bagi kelompok Arung Mattola Menre, Anak Arung Manrapi, Anak Arung Sipuwe, dan Anakarung, benang emas yang digunakan pada songkok selebar 3/5 dari tinggi songkok. Kelompok Rajeng Matase dan Rajeng Malebbi hanya diperkenankan memakai songkok dengan lebar emas setengah dari tinggi songkok. Pada golongan Anak arung Maddapi, Anak Arung Sala, dan Anak Cera' hanya dapat menggunakan emas selebar seperempat dari tinggi songkok. Lebih rendah dari itu, golongan Tau deceng, tau maradeka, dan tau sama boleh tetap menggunakan benang emas pada pinggiran songkoknya, hanya saja untuk golongan Arung lili atau Karaeng Lili hanya boleh mennggunakan benang perak, dan untuk golongan ata tidak diperkenankan sama sekali menggunakan songkok ini.[2]
Namun, seiring dengan runtuhnya kerajaan-kerajaan ini, aturan ini tidak lagi menjadi hal yang mengikat. Berbagai kalangan dapat menggunakan songkok bone ini tanpa memperhatikan garis keturunannya.[2] Masyarakat Sulawesi Selatan mulai menggunakan songkok recca sebagai bagian dari busana adat yang dipadukan dengan jas tutup khas Bugis-Makassar serta balutan sarung lipa sabbe pada bagian bawah untuk berbagai acara, baik upacara resmi, pernikahan, maupun kegiatan tradisional lainnya.[3]