Contoh pemungutan suara runoff. Pemungutan suara Runoff melibatkan dua putaran pemungutan suara. Hanya dua kandidat yang memasuki putaran kedua.
Sistem dua putaran (two-round system, second ballot, runoff voting atau ballotage) adalah sebuah metode pemungutan suara yang dipakai untuk memilih pemenang tunggal, di mana pemilih memberi suara tunggal untuk kandidat pilihan mereka. Namun, jika tak ada kandidat yang meraih jumlah suara yang disyaratkan, kemudian para kandidat tersebut dikurangi untuk mencapai suara yang diinginkan, atau semua selain dua kandidat yang meraih suara terbanyak, dieliminasi, dan pemungutan suara putaran kedua diadakan.
Sistem Dua Putaran Pemilihan Presiden di Indonesia
Sistem dua putaran juga diberlakukan dalam pemilihan presiden di Indonesia. Putaran kedua dilakukan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut yaitu 50 persen + 1 yang jumlah suara sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam sejarahnya sejak diberlakukan pemilihan presiden secara langsung, telah terjadi pemilu presiden dua putaran yaitu pada tahun 2004. Saat itu terdapat lima kandidat presiden. Dan pada putaran kedua diikuti oleh pasangan SBY-JK dan Megawati-Hasyim.[2]
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Dua Putaran
Kelebihan sistem dua putaran yaitu memungkinkan pemilih mengubah pilihannya pada putaran kedua. Selain itu sistem ini memudahkan pemilih mengerucutkan pilihannya.
Kekurangan sistem dua putaran yaitu proses pemilihan membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih banyak. Masyarakat dan panitia pelaksana pemungutan suara juga bisa menjadi jenuh karena berulangnya proses pemilihan. Sistem dua putaran juga dianggap bisa menjadikan masyarakat terpecah belah.[3]