Sekretaris Desa (disingkat Sekdes; bahasa Inggris: Village Secretary), yang di berbagai daerah di Indonesia juga dikenal dengan sebutan lain seperti Carik (aksara Jawa: ꦕꦫꦶꦏ꧀), Juru Tulis (aksara Jawa: ꦗꦸꦫꦸꦠꦸꦭꦶꦱ꧀; aksara Sunda: ᮏᮥᮛᮥ ᮒᮥᮜᮤᮞ᮪), Kerani/Krani, atau Penyurat sesuai dengan tradisi dan budaya lokal, adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, dan pelayanan administratif kepada masyarakat desa.[1]
Kedudukan dan Status
Sekretaris Desa merupakan unsur staf pemerintah desa dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Kedudukan Sekretaris Desa diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.[2]
Dalam praktik pemerintahan desa di Indonesia, Sekretaris Desa dapat berasal dari:[2]
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di desa, atau
Perangkat desa non-PNS yang diangkat oleh Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi
Sekretaris Desa memiliki tugas utama di bidang administrasi pemerintahan desa. Secara umum, tugas dan fungsinya meliputi:[1]
Mengelola administrasi umum, administrasi kependudukan, dan tata naskah desa
Menyusun dan mengarsipkan dokumen perencanaan, laporan, dan surat-menyurat desa
Membantu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Melaksanakan administrasi keuangan dan aset desa
Mengkoordinasikan urusan administrasi antar unsur perangkat desa
Memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat
Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa memiliki wewenang antara lain:[2]
Menandatangani dokumen administrasi desa sesuai pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa
Mengelola sistem administrasi pemerintahan desa
Memberikan rekomendasi administratif kepada Kepala Desa
Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kegiatan desa
Peran dalam Pemerintahan Desa
Sekretaris Desa berperan sebagai penghubung antara Kepala Desa dengan perangkat desa lainnya, serta sebagai pengendali administrasi pemerintahan desa. Peran ini menjadikan Sekretaris Desa sebagai salah satu jabatan kunci dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.[3]
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini dapat melibatkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan harus memenuhi persyaratan administratif, pendidikan, serta kompetensi tertentu.[3]