SMA Negeri 2 Sidoarjo, adalah salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri, yang terletak di Jalan Lingkar Barat Gading Fajar 2 Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia. Di kalangan masyarakat, sekolah ini lebih akrab disebut dengan akronimSMANDA. Sama dengan SMA pada umumnya di Indonesia, masa pendidikan sekolah di SMAN 2 Sidoarjo ditempuh dalam waktu 3 tahun pelajaran, mulai dari Kelas X sampai Kelas XII. Pada tahun 2014, sekolah ini menjadi salah satu sekolah SMA yang menerapkan Satuan Pendidikan Penyelenggara - Sistem Kredit Semester (SPP-SKS) di Kabupaten Sidoarjo, di mana menggunakan sistem pembelajaran on dan off serta membuka satu kelas istimewa yang para siswanya hanya menempuh pendidikan sekolah dalam waktu dua tahun saja (4 semester). [1] Kelas Istimewa tersebut akrab dikenal sebagai Kelas Percepatan atau Akselerasi, yang terakhir diterapkan pada tahun ajaran 2023. Sistem SPP-SKS seperti ini juga sudah diterapkan oleh beberapa sekolah di Kabupaten Sidoarjo lainnya.
Sejarah Singkat
SMA Negeri 2 Sidoarjo didirikan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 0887/O/1986. Dimulai pada tahun ajaran 1986 – 1987 bertempat di SMA Negeri 1 Sidoarjo, SMA Negeri 2 mulai menerima murid baru sebanyak 120 siswa yang terbagi dalam 3 kelas belajar. Sebagai pelaksana Kepala sekolahnya adalah Kepala SMA Negeri 1 Sidoarjo, yaitu Bapak Moch. Agil BA.
Selama satu tahun ajaran berlangsung, kegiatan belajar mengajar masih dibimbing oleh sebagaian besar guru guru SMA Negeri 1 Sidoarjo. Guru SMA Negeri 2 Sidoarjo saat itu baru berjumlah 5 orang.
Dengan telah selesainya pembangunan gedung SMA Negeri 2 di desa Sidokare, maka pada tanggal 16 Juli 1987 SMA Negeri 2 pindah menempati gedung baru. Tanggal 16 Juli kini diperingati sebagai tanggal berdirinya SMA Negeri 2 Sidoarjo.
Karena lokasi sering terjadi banjir dan sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar maka tanggal 2 Januari 2011 SMAN 2 Sidoarjo pindah lokasi di Jalan Lingkar Barat Gading Fajar 2 Sidoarjo sampai sekarang.
Pada tahun pelajaran 1987 – 1988 Kepala Sekolah diserahterimakan dari Bapak Moch Agil BA kepada Bapak Achmad Soemardjo BA. Beliau sebelumnya adalah Kepala SMA Negeri Krian. Jumlah rombongan belajar bertambah menjadi 6 yang terdiri atas 3 kelas I dan 3 kelas II. Mengingat masih terbatasnya ruang belajar maka dengan terpaksa kelas I masuk sore hari. Guru guru pengajar pun mulai bertambah. Tambahan itu berasal dari mutasi dan pengangkatan baru Jumlah tenaga administrasi baru ada 2 orang dan itupun belum pegawai negeri.
Pada tahun 1992 – 1993 penerimaan murid baru ditingkatkan jumlah menjadi 200 siswa yang terbagi menjadi 5 kelas. Hal ini diiringi dengan pengembangan sarana berupa tambahan ruang kelas, ruang laboratorium IPA, ruang BP dan musholla. Jumlah rombongan belajar sampai dengan saat ini masih tetap 15 yang terbagi menjadi 3 kelas I, 3 kelas II dan 3 kelas III.
Pada tangal 1 Juli 1996 Bapak Achmad Soemardjo pensiun. Untuk mengisi kekosongan Kepala Sekolah maka ditunjuk Kepala SMA Negeri 4, Ibu Anik Kadarwati, sebagai pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 2. Dan pada tanggal 10 Oktober 1996 serah terima Kepala SMA Negeri 2 dilaksanakan antara Bapak Achmad Soemardjo dengan penggantinya Bapak Sutomo Mulyo BA.
Selama kepemimpinan Bapak Sutomo pengembangan sarana prasarana sekolah terus dilakukan antara lain penambahan ruang kelas,pembangunan lapangan basket dan tenis, parkir sepeda siswa.
Pada bulan Mei 2002 Bapak Sutomo pensiun sebagai Kepala SMA Negeri 2 dan sebagai pengantinya ditunjuk Drs Subagyo Kepala SMA Negeri 4 sebagai Pelaksana tugas. Baru pada tanggal 1 Juli 2002 Kepala SMA 2 definitif ditunjuk. Beliau adalah Drs Tito Tanggul Maruto yang sebelumnya sebagai Kepala SMA Negeri Taman.
Pada masa kepemimpinan Bapak Tito, SMA Negeri 2 Sidoarjo mendapatkan bantuan berupa blok grant imbal swadaya dan blok grant BOMM. Blok grant BIS digunakan untuk membangun 1 ruang kelas sedangkan bantuan BOMM diarahkan untuk peningkatan kualitas guru dalam melaksanakan KBM. Beberapa sarana prasarana juga ditambah antara lain adanya ruang laboratorium komputer, ruang multimedia dan penambahan laboratorium biologi.
Ketika bulan Agustus 2003 Bapak Tito T Maruto purna tugas ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 2 adalah Ibu Endang Oentari, Kepala SMA Negeri 3 Sidoarjo. Tanggal 1 Maret 2004 Kepala SMA Negeri 2 yang ke empat melakukan serah terima dengan PLT Kepala sekolah yang lama. Beliau adalah Ibu Dra Titik Sunarni MPd yang sebelumnya Kepala SMA Negeri Taman.
Perkembangan sarana prasarana makin meningkat, prestasi belajar siswa juga semakin meningkat.Pada tgl 14 Januari 2019 SMAN 2 Sidorjo dipinpin oleh kepala sekolah baru yaitu Drs.H.F.A. Nurseno,M.Pd dari SMA Negeri 10 Surabaya.
Ekstrakurikuler
SMA Negeri 2 Sidoarjo memiliki banyak kegiatan ekstrakurikuler, di antaranya:
Ekstrakurikuler SMANDA
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum'at
Musik
Bola Voli
English Club
Paduan Suara
Pramuka Kelas X
Bola Basket Putri
Smandapala
Jurnalistik
Tari
Futsal
Banjari
SKI
BTQ
PMR
Paskibra
Bola Basket Putra
KIR
Dance
Pramuka Ambalan
Handball
Peraturan Sekolah
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Hasil Rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo Tahun Ajaran 2025/2026
II. HAL MASUK SEKOLAH
Bel masuk dibunyikan pukul 06.30 WIB dan peserta didik hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel masuk berbunyi
Sebelum memulai pelajaran peserta didik berdoa bersama, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sikap sempurna, dan literasi selama 15 menit
Jam belajar hari Senin s.d. Jum'at dimulai pukul 06.30 s.d. 15.15 WIB dan apabila terdapat kegiatan ekstrakurikuler maksimal sampai pukul 17.00 WIB.
Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel dibunyikan
Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor kepada petugas piket, dengan menerima konsekuensi. Konsekuensi yang diberikan berbentuk kartu disiplin dan program introspeksi diri. Konsekuensi yang diberikan akan diakumulasi guru BK dan wali kelas
Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal tidak masuk. Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 2 hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa (tanpa keterangan)
Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin
Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, guru piket, dan wakil kepala sekolah
Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa dan menyanyikan salah satu lagu daerah/nasional
III. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Peserta didik wajib menghormati dan taat kepada kepala sekolah, guru, staf TU dan karyawan sekolah
Peserta didik wajib beranggungjawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran jalannya pembelajaran di kelas
Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah
Peserta didik wajib memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan:
Seragam
Hari Senin: Seragam Putih-Putih, baju putih lengan panjang dengan atribut lengkap (termasuk emblem) dan pakai topi SMAN 2 Sidoarjo serta bersarung tangan untuk upacara bendera
Hari Selasa dan Rabu: Seragam Putih Abu-abum dengan atribut lengkap dan berdasi
Hari Kamis: Seragam Batik dengan atribut lengkap
Hari Jum'at: Seragam Pramuka dengan atribut lengkap
Sepatu
Sepatu hitam polos (tanpa kombinasi) dengan kaos kaki sesuai jadwal berikut:
Hari Senin s.d. Rabu: Kaos kaki warna putih
Hari Kamis s.d. Jum'at: Kaos kaki warna hitam
Rambut dan Make Up
Bagi siswa putra
Peserta didik laki-laki wajib berambut pendek dan rapi, tidak gondrong, tidak dicat, tidak digundul dengan pola atau garis, serta tidak dimodel panjang di bagian depan maupun belakang
Peserta didik laki-laki tidak diperkenankan memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang, maupun rantai di saku
Bagi siswa putri
Peserta didik perempuan wajib menyisir rambut dengan rapi atau diikat, tidak dicat, dan tidak disabung baik yang berkerudung maupun tidak berkerudung
Tidak diperkenankan memakai perhiasan secara berlebihan, bertato, atau memiliki tindik lebih dari satu di telinga
Tidak diperbolehkan mencukur alis maupun menggunakan kosmetik secara berlebihan
Tidak diperkenankan memakai cat kuku
Peserta didik wajib menggunakan media sosial secara bijak, bertanggungjawab, dan tidak menyebarkan konten yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun nama baik sekolah
Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan di sekolah
Peserta didik wajib mengikuti satu kegiatan ekstrakurikuler wajib dan satu kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang tersedia di sekolah
Peserta didik diharapkan mengembangkan rasa memiliki serta menjaga dan memelihara sarana, prasarana, dan inventaris kelas maupun sekolah
Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
Peserta didik wajib bertanggungjawab menjaga kebersihan dan ketertiban kelas masing-masing
IV. LARANGAN PESERTA DIDIK
Peserta didik dilarang meninggalkan kelas atau lingkungan sekolah tanpa izin dari guru atau pihak sekolah
Peserta didik dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat
Peserta didik dilarang membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi; apabila tetap membawa, maka segala risiko kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi
Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan/atau kelengkapan kendaraan dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah
Peserta didik dilarang membawa, menggunakan, atau mengedarkan barang-barang terlarang, antara lain:
Rokok
Vape
Narkoba
Minuman keras atau zat memabukkan lainnya
Senjata tajam
Barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah
Penggunaan handphone (HP) dilarang selama jam pelajaran atau kegiatan sekolah, kecuali dengna izin dari guru yang bersangkutan
Peserta didik dilarang melakukan tindakan intimidasi, baik secara disik maupun psikis, serta tindakan perundungan (bullying) dan diskriminasi berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)
Peserta didik dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah
Peserta didik dilarang mengambil barang atau milik orang lain tanpa izin
Peserta didik dilarang memanjat pagar sekolah dengan alasan apapun
V. HAK PESERTA DIDIK
Peserta didik memiliki hak untuk mengikuti proses pembelajaran dengan presensi kehadiran minimal 90% dari jumlah hari efektif
Peserta didik berhak menggunakan sarana dan prasarana sekolah dengan seizin pihak sekolah
Peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi
Peserta didik berhak mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah
Peserta didik berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya
VI. LAIN-LAIN
Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Apabila ada hal-hal yang belum tertulis dalam tata tertib ini, maka akan ditentukan di kemudian hari sesuai dengan kebijakan sekolah
Pelanggaran
SIkap Perilaku
No
Bentuk Pelanggaran
Ringan
Sedang
Berat
1
Tidak membawa buku sesuai jadwal
✓
2
Membuat kegaduhan di kelas atau di sekolah
✓
3
Mencoret-coret atau mengotori dinding, pintu,
meja, kursi, pagar sekolah
✓
4
Membawa atau bermain kartu remi dan domino
di sekolah, bukan kepentingan pembelajaran/sekolah
✓
5
Memarkir sepeda/motor tidak pada tempatnya
✓
6
Bermain bola di koridor dan di dalam kelas
✓
7
Menyontek
✓
8
Melindungi teman yang bersalah
✓
9
Menggunakan handphone (HP) selama jam pelajaran
✓
10
Berpacaran di sekolah
✓
11
Berperilaku jorok atau asusila baik di dalam maupun
di luar sekolah
✓
12
Merayakan ulang tahun (berlebihan) di sekolah
✓
13
Menyalahgunakan uang SKS/SKPM atau uang sekolah
✓
14
Membuat surat izin palsu
✓
15
Meloncat jendela dan pagar sekolah
✓
16
Merusak sarana dan prasarana sekolah
✓
17
Bertindak tidak sopan/melecehkan kepala sekolah, guru,
dan karyawan
✓
18
Mengancam atau mengintimidasi teman sekelas atau
teman sekolah
✓
19
Mengancam atau mengintimidasi kepala sekolah, guru,
atau karyawan
✓
20
Membawa atau merokok saat masih mengenakanm
seragam sekolah
✓
21
Menyalahgunakan media sosial yang merugikan pihak
lain yang berhubungan dengan sekolah
✓
22
Berjudi dalam bentuk apapun di sekolah
✓
23
Membawa senjata tajam, senjata api, dsb di sekolah
✓
24
Terlibat langsung maupun tidak langsung perkelahian
atau tawuran di sekolah, di luar sekolah atau antar sekolah
✓
25
Mengikuti aliran/perkumpulan/geng terlarang/komunitas
LGBT dan radikalisme
✓
26
Mencuri di sekolah atau di luar sekolah
✓
27
Membawa dan/atau membuat VCD porno, buku porno,
majalah porno, atau sesuatu yang berbau pornografi
dan pornoaksi
✓
28
Memalsukan stempel sekolah, edaran sekolah, atau tanda
tangan kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah
✓
29
Membawa, menggunakan, atau mengedarkan
miras dan narkoba
✓
30
Terlibat tindakan kriminal, mencemarkan nama baik sekolah
✓
31
Terbukti hamil atau menghamili
✓
32
Terbukti menikah
✓
33
Memalsukan stiker tanda kepemilikan SIM
✓
34
Membohongi warga sekolah
✓
Kehadiran
No
Bentuk Pelanggaran
Ringan
Sedang
Berat
1
Datang terlambat
i) 1 s.d. 3 kali
ii) 4 s.d. 6 kali
iii) Lebih dari 6 kali
✓
✓
✓
2
Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin
✓
3
Meninggalkan kelas tanpa izin
✓
4
Di kantin saat jam pelajaran
✓
5
Tidak mengikuti dan melaksanakan
piket 7K
✓
6
Tidur di kelas saat pelajaran
berlangsung
✓
7
Tidak membawa buku yang berkaitan
dengan pelajaran
✓
8
Pulang sebelum waktunya tanpa izin
dari sekolah
✓
9
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan
1 s.d. 3 kali
4 s.d. 6 kali
Lebih dari 6 kali
10
Tidak mengikuti upacara
1 s.d. 3 kali
4 s.d. 6 kali
Lebih dari 6 kali
11
Tidak mengikuti kegiatan sekolah
1 s.d. 3 kali
4 s.d. 6 kali
Lebih dari 6 kali
12
Tidak mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler wajib
✓
Kerapian
No
Bentuk Pelanggaran
Ringan
Sedang
Berat
1
Tidak berseragam sesuai dengan ketentuan
1 s.d. 3 kali
4 s.d. 6 kali
Lebih dari 6 kali
2
Tidak memasukkan baju kecuali batik
1 s.d. 3 kali
4 s.d. 6 kali
Lebih dari 6 kali
3
Melipat lengan baju, baju tidak dikancingkan
1 s.d. 3 kali
4 s.d. 6 kali
Lebih dari 6 kali
4
Seragam yang dicoret-coret
✓
5
Celana atau rok bawah tidak dikelim
✓
6
Celana atau rok sobek
✓
7
Memakai kaos kaki tidak sesuai ketentuan
✓
8
Tidak memakai ikat pinggang atau memakai
ikat pinggang tidak sesuai dengan ketentuan
(hitam)
✓
9
Seragam atribut tidak lengkap
✓
10
Tidak memakai sepatu hitam kecuali saat
olahraga
✓
11
Berambut terurai tidak rapi (peserta didik
putri)
✓
12
Berambut panjang (peserta didik putra)
✓
13
Rambut dicat
✓
Fase/Tahapan Penanganan Pelanggaran
No
Kategori Pelanggaran
Rentang Skor Pelanggaran
Tindak Lanjut
1
Pelanggaran ringan
1-8 kali
Pembinaan (1-3x), Panggilan orang tua/wali + membuat pernyataan (4-6x), Panggilan orang tua/wali + membuat pernyataan bermaterai (7x), Skorsing + Penugasan (8x)
2
Pelanggaran sedang
1-5 kali
Pembinaan (1x), Panggilan orang tua/wali (2x), Panggilan orang tua/wali +
pernyataan bermaterai (3x), Skorsing + Penugasan (4x), Dikembalikan ke orang tua/wali (5x)
3
Pelanggaran berat
1-2 kali
Skorsing + Penugasan (1x), Dikembalikan ke orang tua/wali (2x)