Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan (RSUD Teluk Kuantan) adalah sebuah rumah sakit milik pemerintah yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Status rumah sakit ini sebagai salah satu rumah sakit umum daerah bagi masyarakat Riau. Lokasi RSUD Teluk Kuantan masuk dalam kawasan kompleks perkantoranPemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
RSUD memulai kegiatan operasional sejak tanggal 28 Februari 2002. Pengoperasian RSUD Teluk Kuantan berdasarkan kepada Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 63 tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja (SOT) RSUD Teluk Kuantan. Pada tahun 2003, RSUD Teluk Kuantang dijadikan rumah sakit kelas D oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Statusnya berubah lagi pada tahun 2008 menjadi rumah sakit kelas C.[1]