Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
Hapus tag/templat ini.
Rumah Radio Bung Tomo atau Rumah Tinggal (Pak Amin) merupakan situs bersejarah di Surabaya yang memiliki nilai penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.[1] Terletak di Jalan Mawar 10-12, bangunan ini pernah menjadi tempat siaran radio Bung Tomo saat membakar semangat perlawanan rakyat Surabaya selama revolusi kemerdekaan Indonesia. Rumah ini juga dikenal sebagai tempat studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI).[2]
Sejarah
Bangunan yang dibangun pada tahun 1935 ini merupakan rumah milik Pak Amin yang digunakan sebagai studio pemancar radio. Dari lokasi inilah Sutomo, yang lebih dikenal sebagai Bung Tomo, menyiarkan pidato-pidato berapi-api yang menginspirasi "arek-arek Suroboyo" (pemuda Surabaya) untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, Ktut Tantri, seorang warga negara Amerika Serikat, juga pernah menyampaikan pidatonya di tempat ini, yang membantu memperkenalkan perjuangan kemerdekaan Indonesia ke dunia internasional.[1]
Pemerintah Kota Surabaya mengakui nilai sejarah bangunan ini dengan menetapkannya sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Sebuah prasasti di lokasi tersebut menandai signifikansinya dalam sejarah perjuangan bangsa.[1][3]
Kontroversi pembongkaran
Pembongkaran
Pada Mei 2016, rumah bersejarah ini dibongkar setelah keluarga Hurin selaku pemilik menjualnya kepada PT Jayanata Kosmetika Prima. Perusahaan tersebut meratakan bangunan untuk dijadikan lahan parkir Toko Jayanata yang berlokasi di sebelahnya.[4]
Menurut Kuncarsono Prasetyo, pemerhati cagar budaya Surabaya, rumah yang memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi ini terdiri dari rumah induk dan beberapa paviliun. Sebelum dijual, ahli waris memecah kapling menjadi dua bagian: nomor 12 di sisi selatan dan nomor 10 di utara, yang kemudian dibeli oleh dua pihak berbeda. Tidak semua bagian bangunan tergusur, tetapi kondisi yang tersisa tidak terawat.[5]
Pembongkaran bangunan cagar budaya ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak:
Isa Ansori, pemerhati sejarah Kota Surabaya, mengkritik kelalaian pemerintah dan masyarakat terhadap pelestarian bangunan cagar budaya. Ia mendesak pemerintah untuk membangun replika bangunan yang setidaknya 90 persen mirip dengan aslinya dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya saat itu, memilih untuk fokus pada pelestarian rumah tinggal Bung Tomo daripada lokasi radio di Jalan Mawar. Menurutnya, prioritas pelestarian seharusnya diberikan pada lokasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan pribadi tokoh-tokoh bersejarah.
Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) pada September 2017 mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Surabaya dan PT Jayanata Kosmetik Prima ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penghancuran bangunan cagar budaya tersebut.[6]
Perdebatan nilai sejarah
Terjadi perbedaan pandangan mengenai nilai sejarah rumah radio Bung Tomo. Isa Ansori berpendapat bahwa lokasi radio memiliki nilai sejarah yang lebih tinggi dibandingkan rumah tinggal Bung Tomo, karena dari lokasilah api perjuangan berkobar yang akhirnya menginspirasi peristiwa perobekan bendera Belanda di Hotel Yamato dan Pertempuran 10 November di Surabaya.
Sementara itu, Wali Kota Rismaharini berargumen bahwa pelestarian sejarah sebaiknya fokus pada lokasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan pribadi para tokoh, bukan sekadar lokasi peristiwa.
Kasus pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo menjadi contoh tantangan dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah di Indonesia, khususnya di tengah pesatnya perkembangan kota dan kepentingan ekonomi yang sering kali bertentangan dengan upaya pelestarian warisan sejarah.[7]