Lihat entri right of way di kamus bebas Wikikamus.
Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) adalah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan / jalur yang masih merupakan bagian dari jalan / jalur, dan berfungsi sebagai pengaman
konstruksi jalan / jalur, baik konstruksi yang terletak pada permukaan,
di bawah permukaan, maupun di atas permukaan tanah.[1] Rumija juga dimaksudkan sebagai ruang untuk dapat melakukan perawatan rutin dan pelebaran terhadap jalan / jalur di masa mendatang.[2] Istilah Rumija biasanya digunakan dalam konstruksi jalan tol, jalan setapak, transportasi rel, kanal, saluran listrik udara, serta jalur pipa minyak dan gas.[3] Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022[4] Jalan Rel Milik Negara, Jalan Kabel Telekomunikasi Negara tidak termasuk kategori Jalan .
Ruang milik Jalan Mastrip di Jember, Jawa Timur. Dapat dilihat ada beberapa bangunan yang berdiri di dalam RumijaRuang milik Jalan Lintas Selatan Jawa di ruas Jarit–Puger. Dapat dilihat tiang listrik berjarak cukup jauh dari sumbu jalan
Di Indonesia, Rumija biasanya dapat dengan mudah diketahui dari jarak tiang listrik ke sumbu jalan. Semua bidang tanah yang berada di antara tiang listrik dan sumbu jalan termasuk dalam Rumija.[5]
Ruang milik jalan rel
Di Amerika Serikat, Rumija rel biasanya dianggap sebagai aset dari pemilik jalur kereta api yang bersangkutan. Sebagian besar perusahaan perkeretaapian di Amerika Serikat pun memiliki polisi khusus yang dapat menahan dan menuntut orang yang melanggar Rumijanya.
Rumija juga kerap diberlakukan pada saluran udara, seperti kabel fiber optik dan saluran listrik udara, serta saluran bawah tanah, seperti jalur pipa gas alam.Namun di Indonesia Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan ,Jalan Kabel tidak termasuk dalam Rumija.