Dato' Panglima Laksamana Wirha Diraja Kanjeng Raden Ayu Tumenggung Nyai Roro Fitria, (lahir 29 Desember 1989) yang lahir dengan nama Raden Roro Fitria Nur Utami[1] adalah seorang aktris, model, pembawa acara dan DJ berkebangsaan Indonesia. Ia mengawali karier sebagai model sejak masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas.
Kelahiran
Menurut profil yang dimuat di VIVA, Roro lahir pada 1987.[2] Namun, Roro membantah tahun lahir tersebut. Roro menuturkan bahwa ia lahir 2 tahun kemudian, dalam sebuah balasan kepada salah satu warganet yang menanyakannya, sekaligus klarifikasi.[3]
Kehidupan Pribadi
Roro menikah dengan Andre Irwan pada tanggal 29 Desember 2021. Roro melahirkan putra pertamanya pada tanggal 26 Agustus 2022, bayi laki-laki itu diberi nama Muhammad Sulthan Al-Fathir
Karier
Roro Fitria pertama berakting di sinetron Islam KTP, dengan berperan sebagai Mpok Tati. Ia melanjutkan kariernya sebagai model majalah dewasa.[4]
Ia pernah menjadi calon legislatif dan terjun ke dunia politik. Ia menyatakan akan menyalonkan diri pada periode pemilihan berikutnya.[5] Namun, ia mengalami kegagalan dalam meraih mimpinya di dunia politik, hingga membuat ibu-nya sakit stroke. Karena sudah menghabiskan dana yang begitu besar, maka Roro Fitria memutuskan untuk ke Jakarta supaya bisa menjadi model beberapa iklan.[6][7]
Ia semakin dikenal sebagai neng geulis yang diceritakan sebagai penari Jaipongan seksi dalam acara Sedap Malam di RCTI.[8]
Gelar kebangsawanan
Pada 27 Juli2017, Roro yang sebelumnya bergelar “Kanjeng Mas Ayu Nyai Roro Fitria” menjadi “Kanjeng Raden Ayu Tumenggung Nyai Roro Fitria”. Gelar tersebut diterima Roro dari Kanjeng Pangeran Hario H. Anglingkusumo.[9]
Kemudian pada 28 Juli2017, Ia mendapat gelar sebagai “Dato' Panglima Laksamana Wirha Diraja” dari kerajaan Tiworo Sulawesi.[10]
Roro kembali memperoleh gelar kebangsawanan, kali ini datang dari negeri jiran Malaysia, Roro memperoleh gelar dari Kesultanan Melaka dan pin kehormatan dari Masyarakat Adat Nusantara.[11]
Kasus narkotika
Pada tanggal 14 Februari2018, Roro Fitria ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu seberat 2 gram.[12][13] Pada 18 Oktober 2018, ia dijerat pasal 122 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar 800 juta Rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[14]
Pada April 2020, Roro dibebaskan dari penjara melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.[15]