Roeslan berasal dari Nagari Salayo, tapi lahir dan dibesarkan di Tebing Tinggi. Ia menyelesaikan pendidikan dasar HIS Tebing Tinggi tahun 1950, Sekolah Guru (Sihan Gakko) Binjai tahun 1946, dan SMA Bukittinggi tahun 1950.
Saat menjalani SMA di Bukittinggi, ia terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan bersama Tentara Pelajar[6][7] yang bermarkas di tempat kedudukan Gubernur Militer Sumatera Barat Sutan Mohammad Rasjid. Ia menjadi saksi hidup sekaligus satu-satunya korban selamat dalam Peristiwa Situjuh.[8][9] Pasca-peristiwa tersebut, ia diangkat menjadi Camat Militer sampai pengakuan kedaultan Indonesia.
Roeslan melanjutkan kuliah di FH UGM dan memperoleh gelar sarjana hukum "Mr." (Meester in de Rechten) pada 1955.
Di luar dunia akademik, ia pernah berkiprah sebagai Direktur Muda Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 1964–1973. Bersama Sutan Remy Sjahdeini, ia ikut mendirikan Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Ia juga merupakan anggota Persatuan Ahli Hukum Indonesia, World Association of Law Professors, dan World Association of Lawyers.[2]
Karya
Mr. Roeslan Saleh melahirkan banyak karya dalam bidang pidana, di antaranya:[12][2]
Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana(1983)
Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana (1988)
Stelsel Pidana Indonesia
Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana (1986)
Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia Dan Manusia (1983)[13]
↑Pedoman Akademik Program Studi Hukum 2019/2020. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. 2019. hlm.3.; Pemeliharaan CS1: Status URL (link)