Britania Raya mengambil alih Rockall pada tahun 1955 dan mengklaim perpanjangan zona ekonomi eksklusif berdasarkan kepemilikan pulau ini. Klaim atas ZEE dengan menggunakan Rockall dianggap tidak absah berdasarkan hukum internasional karena Pasal 121 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1977 mengatur bahwa "batu yang tidak dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri tidak mempunyai zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen."[1] Namun, kenampakan tersebut memberikan laut teritorial dengan lebar hingga 12 mil laut. Irlandia tidak mengakui kepemilikan Britania atas batu ini.[5]