Resolusi 1554 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2004. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Januari 2005.[1]