ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 503Dewan Keamanan PBBTanda era apartheid (1989)Tanggal9 April 1982Sidang no.2.351KodeS/RES/503 (Dokumen)TopikAfrika SelatanRingkasan hasil15 mendukungTidak ada menentangTidak ada abstainHasilDiadopsiKomposisi Dewan KeamananAnggota tetap Tiongkok Prancis Britania Raya Amerika Serikat Uni SovietAnggota tidak tetap Spanyol Guyana Irlandia Yordania Jepang Panama Polandia Togo Uganda Zaire Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1982. Usai mengulang Resolusi 473 (1980), DKPBB menyatakan perhatian terhadap hukuman mati oleh Divisi Provinsial Transvaal dari Mahkamah Agung Afrika Selatan terhadap Ncimbithi Johnson Lubisi, Petrus Tsepo Mashigo dan Naphtali Manana, semuanya adalah anggota Kongres Nasional Afrika.[1] Referensi ↑ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946–1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 171. ISBN 978-0-7923-0796-9. Pranala luar Karya yang berkaitan dengan Resolusi 503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource Text of the Resolution at undocs.org lbsResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1982 500 501 502 503 504 505 506 507 508 509 510 511 512 513 514 515 516 517 518 519 520 521 522 523 524 525 526 527 528 ← 1981 1982 1983 →