Resolusi 479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 September 1980. Usai mengingatkan negara-negara anggota untuk menjauhi pemakaian ancaman dan pemaksaan dalam hubungan internasional mereka, DKPBB menyerukan agar Iran dan Irak langsung menghentikan pemakaian paksa dan sebagai gantinya menyelesaikan sengketa mereka lewat negosiasi.