Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Remigo Yolando Berutu (lahir 6 September 1969) adalah Politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Bupati Pakpak Bharat.[1][2][3][4] Remigo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 November 2018 setelah diduga menerima duit suap Rp 550 juta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kamis 25 Juli 2019. Remigo dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dari rekanan untuk pembagian proyek.[5] bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani.[6]