Membentuk jabatan Perdana Menteri, mengurangi jumlah Wakil Presiden dari dua menjadi satu, dan menambah lama masa jabatan Presiden dari lima menjadi tujuh tahun, tetapi presiden hanya boleh menjabat selama dua periode
Referendum konstitusi digelar di Burundi pada 17 Mei 2018.[1] Berdasarkan hasil referendum ini, 70% pemilih menyetujui rancangan amendemen Konstitusi Burundi.[2]
Usulan perubahan
Rancangan amendemen konstitusi yang baru membentuk jabatan Perdana Menteri, mengurangi jumlah Wakil Presiden dari dua menjadi satu, dan menambah lama masa jabatan Presiden dari lima menjadi tujuh tahun, tetapi presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.[1] Namun, amendemen ini juga mengizinkan Presiden petahana Pierre Nkurunziza (menjabat sejak 2005) untuk maju lagi dalam pemilu meskipun sudah menjabat tiga periode.[3]
Referendum
Pada Desember 2017, Nkurunziza mengancam orang-orang untuk tidak berkampanye menentang amendemen konstitusi ini.[4] Sebelum referendum digelar, BBC dan Voice of America dilarang masuk selama enam bulan.[5]Radio France Internationale (RFI) juga diberi "peringatan" terkait dengan liputannya.[6]
Menurut laporan dari tempat pemungutan suara, beberapa orang dipaksa memilih agar tidak dipukuli atau ditangkap. Orang-orang yang diduga sebagai penentang konstitusi yang baru "dibunuh, diperkosa, diculik, dipukuli, dan diintimidasi"; menurut laporan Human Rights Watch, pada hari pemungutan suara telah terjadi 15 pembunuhan, 6 pemerkosaan, dan 8 penculikan.[7]