Masa kecil
Sejak berusia tujuh tahun, Sultanah Safiatuddin telah belajar bersama Iskandar Sani dari Negeri Pahang serta putra-putri istana lainnya. Mereka menimba ilmu di bawah bimbingan ulama-ulama besar di Jami’ Baiturrahman, seperti Syekh Hamzah Fansury, Syekh Nuruddin Ar-Raniry, Syekh Kamaluddin, dan ulama terkemuka lainnya pada masa itu. Lingkungan istana yang dekat dengan pusat keilmuan menjadikan proses pendidikan berlangsung secara intensif dan terarah. Melalui pendidikan tersebut, Safiatuddin memperoleh pengetahuan yang luas di berbagai bidang. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Sultanah Safiatuddin mampu menguasai beberapa bahasa asing, yaitu bahasa Arab, Persia, dan Spanyol. Selain itu, ia juga memahami ilmu fikih, termasuk hukum tata negara, serta menguasai ilmu sejarah, mantik, filsafat, tasawuf, dan sastra.
Sebelum menjadi sultanah
Sebelum Sultanah Safiatuddin naik takhta, Aceh diperintah oleh suaminya, Sultan Iskandar Tsani, yang memerintah dari 1637 hingga 1641. Setelah wafatnya Iskandar Tsani, sulit ditemukan pengganti laki-laki dari keluarga dekat. Hal ini memicu kericuhan dalam proses penentuan penguasa baru. Kaum Ulama dan Wujudiah menentang pemerintahan perempuan dengan berbagai alasan. Namun, seorang Ulama Besar, Nuruddin ar-Raniri menengahi perselisihan tersebut dengan menolak argumen kaum Ulama, sehingga Safiatuddin akhirnya diangkat menjadi sultanah.[2]
Masa pemerintahan
Setelah masa Iskandar Muda, pemerintahan Ratu Safiatuddin menjadi salah satu periode penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan di Kerajaan Aceh Darussalam. Pada masa tersebut, muncul banyak ulama besar seperti Syekh Nurruddin Ar-Raniry, Syekh Abdurrauf Syiah Kuala, Syekh Jalaluddin Tursany, dan lainnya. Ratu Safiatuddin juga memberikan dorongan kepada para ulama dan sarjana untuk menulis dan menyusun buku-buku dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sultanah Safiatuddin memimpin Aceh selama 35 tahun dan membentuk pasukan perempuan pengawal istana yang turut serta dalam Perang Malaka pada tahun 1639. Sultanah juga melanjutkan tradisi kerajaan dengan memberikan tanah sebagai penghargaan kepada para pahlawan perang.[7]
Ekonomi
Menurut Bustanus Salatin, ekonomi dan perdagangan Aceh pada masa Sultanah Safiatuddin mengalami perkembangan pesat. Sumber tersebut menjelaskan bahwa pelabuhan Aceh selalu sibuk dengan datangnya berbagai kapal pedagang asing. Selain itu, Bustanus Salatin menyebutkan bahwa pada masa Safiatuddin, harga makanan murah dan rakyat Aceh sejahtera. Bustanus Salatin juga menjelaskan bahwa emas dalam jumlah yang besar telah ditemukan pada masa Safiatuddin, sehingga meningkatkan pendapatan negara.
Perdagangan gajah di Aceh juga menggeliat pada masa Sultanah Safiatuddin. Antara tahun 1628 hingga 1635, terdapat sekitar 62 gajah yang diekspor dari Aceh ke Benggala dan Machilipatnam. Pada tahun 1641, jumlah gajah yang diekspor dari Aceh ke Masulipatnam, Benggala, Orissa, dan Koromandel tercatat sebanyak 32 ekor. Pada tahun 1644, Shah Shuja (putra Maharaja Mughal Shah Jahan) mengirim utusan ke Aceh untuk membeli 125 ekor gajah. Walaupun jumlah gajah yang dijual ke India setiap tahunnya berubah-ubah antara 2 hingga 32 ekor pada periode 1641 hingga 1662, pada tahun 1663 jumlahnya mencapai 43 ekor. Safiatuddin sendiri sangat melindungi komoditas gajah Aceh dan berhasil melindungi perdagangan gajah Aceh dari permintaan konsesi VOC.
Hubungan luar negeri
Sejarah kepemimpinan Sultanah Safiatuddin tercatat dalam catatan para musafir dari Portugis, Prancis, Inggris dan Belanda. Sultanah memerintah dengan bijaksana, cakap, dan cerdas. Di bawah pemerintahannya, hukum, adat, dan kesusastraan berkembang pesat. Masa pemerintahannya tergolong penuh tantangan, karena Malaka menjadi ajang perebutan antara VOC dan Portugis. Sultanah Safiatuddin sangat dihormati oleh rakyatnya dan disegani oleh bangsa Belanda, Portugis, Inggris, India, maupun Arab.[1]
Penasihat negara
Pada masa pemerintahan Sultanah Safiatuddin, terdapat dua ulama yang menjabat sebagai penasihat negara (mufti), yaitu Nuruddin ar-Raniri dan Abdurrauf Singkil, yang dikenal dengan gelar Teungku Syiah Kuala. Atas permintaan sang Ratu, Nuruddin menulis karya berjudul Hidayatul Imam untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan Abdurrauf Singkil menulis Mir'at al-Thullab fî Tasyil Mawa'iz al-Badî'rifat al-Ahkâm al-Syar'iyyah li Malik al-Wahhab sebagai pedoman bagi para qadhi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Sultanah Safiatuddin tidak hanya mengutamakan kesejahteraan rakyat, tetapi juga berusaha memerintah sesuai prinsip hukum Islam.[10]
Sastra dan budaya
Kajian dan literatur Islam mengalami perkembangan pesat pada masa Sultanah Safiatuddin. Terdapat berbagai karya sastra penting yang ditulis pada masa kekuasaannya. Syekhul Islam Aceh Nuruddin ar-Raniri menulis setidaknya tujuh buku mengenai agama, sejarah, literatur, dan hukum, seperti Shiratul Mustaqim (Jalan Lurus), Syaiful-Qutub (Obat untuk Hati), dan Bustanus Salathin fi Dzikrilawwalin wal-Akhirin (Kebun Sultan mengenai Biografi Tokoh Masa Lalu dan Depan). Safiatuddin juga menugaskan Abdul Rauf al-Singkel untuk menulis sebuah buku mengenai fikih, yang kini dikenal dengan sebutan Mir’at al Tullab. Buku yang diselesaikan pada tahun 1663 ini merupakan buku pertama mengenai hukum agama yang ditulis dalam bahasa Melayu. Dengan perkembangan berbagai karya ini, sejarawan Sher Banu A.L. Khan berkomentar bahwa masa Sultanah Safiatuddin dapat dianggap sebagai "zaman keemasan Islam dan Melayu di Aceh yang tak tertandingi hingga kini". Berdasarkan sumber sejarah, pada masa pemerintahan Ratu Safiatuddin, Nuruddin Ar-Raniri menulis sekitar 30 judul buku, sedangkan Abdul Rauf menghasilkan sekitar 10 judul buku dalam berbagai cabang ilmu. Aktivitas penulisan dan kajian keilmuan tersebut menunjukkan adanya tradisi intelektual yang berkembang pada periode tersebut, sehingga ibu kota Kerajaan Aceh Darussalam dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan di kawasan Asia Tenggara yang memberikan pengaruh luas bagi perkembangan intelektual regional pada masa itu.