Rateb Minsa biasa juga disebut Rateb Mensa atau Rateb Binsa adalah tradisi keagamaan berupa zikir yang umum dilakukan di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Rateb Minsa terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO sejak tahun 2025 pada domain Tradisi dan Ekspresi Lisan.[1] Rateb Minsa dilaksanakan setelah Salat Tarawih pada tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan Ramadan. Rateb Minsa hanya diikuti oleh laki-laki saja.[2]
Pelaksanaan Rateb Mensa dipimpin oleh Syeh. Adapun jumlah peserta tidak ada batasan (umumnya 15-22 peserta). Terdapat tiga pokok utama dalam pelaksanaan Rateb Minsa yaitu pra pertunjukan, bagian inti dan pasca pertunjukan. Adapun formasi terdiri formasi duduk, melingkar, berbentuk shaf, dan formasi zig-zag.[3]
Sejarah Awal Rateb Minsa
Rateb Minsa diperkenalkan oleh Syeh Abdul Qadir Al-Jailani yang selanjutnya diteruskan dan dikembangkan oleh Syeh Abdur Rauf As-Singkili. Di Kecamatan Ateuh Banggalang Beutong Kabupaten Nagan Raya, tradisi ini diperkenalkan oleh Tengku Bantaqiah pada tahun 1973-1975. Lalu diteruskan oleh anaknya yang bernama Malikul Azis serta murid-muridnya seperti Tengku M. Jafar, Tengku Jamaludin dan Tengku Amreen Mukminin.[4] Rateb Mensa merupakan sarana dakwah yang dikemas dengan cara menarik dan menghibur masyarakat.[5]
Arti Kata
Rateb dapat diartikan sebagai zikir yaitu kegiatan menyebut nama Allah SWT dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta meningkatkan kesadaran diri.[4] Selain itu rateb juga Adapun Minsa atau Binsa yaitu "bin" (turunan) dan "sa" yang bermakna esa attau satu.[1]