RS Umum Daerah Maria Walanda Maramis merupakan rumah sakit umum yang berlokasi di Jl. Arnold Mononutu, Kelurahan Sarongsong II, Airmadidi, Minahasa, Sulawesi Utara. Rumah sakit ini temasuk dalam kategori rumah sakit kelas C dan merupakan rumah sakit milik pemerintah kabupaten dengan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Kepemimpinan rumah sakit ini oleh dr. Alain Vincent Beyah. Rumah sakit ini memiliki luas lahan sekitar 38.741 meter persegi dan luas bangunan 15.258 meter persegi. [1]
Sejarah
RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara berawal dari sebuah klinik bersalin milik Yayasan Jonatan yang didirikan pada tahun 2001. Pada tahun 2006, kepemilikan tersebut beralih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan dikembangkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Rumah sakit ini kemudian diresmikan pada Januari 2008 dengan nama RSUD Maria Walanda Maramis oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.[2]
Sejak peresmiannya, rumah sakit ini terus mengalami pengembangan, baik dari segi sarana dan prasarana, peralatan medis, maupun sumber daya manusia, termasuk dokter spesialis, perawat, bidan, tenaga kesehatan lainnya, serta tenaga pendukung nonmedis. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Bupati Minahasa Utara Nomor 01/RSUD/DPMPTSPI/XII/2017, RSUD Maria Walanda Maramis ditetapkan sebagai rumah sakit umum daerah tipe C. Sebelumnya, pada Desember 2016, rumah sakit ini telah dinyatakan lulus akreditasi dan memenuhi persyaratan klasifikasi rumah sakit kelas C sebagaimana tercantum dalam sertifikat KARS Nomor KARS-Sert/269/XII/2016.[2]
Referensi
↑"RS Online". sirs.kemkes.go.id. Diakses tanggal 2026-05-26.