Secara administrasi, Pulau Laplap berada dalam wilayah Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia.[1]
Tidak terdapat perbedaan nama baik penulisan maupun penyebutannya antara hasil survei toponim pulau pada 2005 dengan hasil verifikasi penamaan pulau pada 2007 oleh Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Kata Laplap yang disematkan sebagai nama pulau ini berarti menjepit atau alat penangkap kepiting.[1]
Secara umum, pulau ini merupakan gugusan tanaman bakau yang sudah membentuk daratan.[1]
Pulau ini tidak berpenduduk. Oleh karena itu, tidak terdapat satu pun fasilitas umum di pulau ini.[1]
Referensi
12345Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (2009). Direktori Pulau di Provinsi Sumatera Barat. Padang: Direktorat Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil. hlm.61. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)