Kepemilikan Pulau Batek sempat menjadi sengketa perbatasan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste sejak awal tahun 2004. Namun pada tahun 2005, persengketaan kepemilikan Pulau Batek berakhir dengan Indonesia sebagai pemiliknya. Pada tahun 2017, Pulau Batek ditetapkan menjadi salah satu dari 111 pulau-pulau kecil terluar Indonesia oleh Joko Widodo selaku Presiden Indonesia saat itu.
Kondisi geografi
Lokasi Pulau Batek secara geografis terletak pada perairan Laut Sawu dengan titik koordinat antara 09°15’30” Lintang Selatan – 123°59’30” Bujur Timur. Luas Pulau Batek sekitar 0,8 km2.[1]
Administrasi wilayah
Pulau Batek masuk dalam wilayah Desa Netemnanu Utara, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.[1][2][3] Lokasi Pulau Batek masuk dalam Kawasan Perbatasan Pulau Terluar Indonesia karena berada di perbatasan Indonesia–Timor Leste.[4][1] Pulau Batek berbatasan langsung dengan wilayah enklaf Timor Leste di Distrik Oucusse.[5] Kepemilikan Pulau Batek oleh Indonesia merupakan hasil warisan wilayah dari masa penjajahan Belanda.[6]
Persengketaan
Perundingan batas maritim Indonesia dan Timor Leste
Pada tanggal 4 Februari 2004, Menteri Luar Negeri Indonesia mengadakan pertemuan khusus dengan Menteri Luar Negeri Timor Leste di Denpasar, Bali. Pertemuan tersebut terjadi pada jeda waktu acara Rapat Kementerian Regional tentang Melawan Terorisme.[7] Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut ialah bahwa Timor Leste ingin mengaitkan antara klaim Timor Leste atas Pulau Batek dengan perundingan penetapan batas maritim antara Timor Leste dan Indonesia di bagian selatan perbatasan Timor Leste. Ramos Horta sebagai Menteri Luar Negeri Timor Leste dalam pertemuan ini menyatakan akan mengakhiri klaim Timor Leste atas Pulau Batek jika Pemerintah Indonesia bersedia menggeser garis lateral batas lautnya di Celah Timor.[8]
Tindakan pemerintah selama persengketaan
Setelah pertemuan perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Ramos Horta sebagai perwakilan Pemerintah Timor Leste berakhir, Pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan dari Korps Marinir Republik Indonesia dan membangun mercusuar di Pulau Batek sebagai tanda kepemilikan wilayahnya.[6][9] Pembangunan mercusuar di Pulau Batek yang pengerjaannya dilakukan oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia.[9] Pulau Batek akhirnya menjadi pulau sengketa antara Indonesia dengan Timor Leste. Selama periode persengketaan ini, Timor Leste pernah mengirimkan nota keberatan kepada Indonesia terkait pelaksanaan latihan perang di sekitar Pulau Batek. Sengketa Pulau Batek antara Indonesia dengan Timor Leste berakhir pada tahun 2005.
Status wilayah
Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan status Pulau Betek sebagai bagain dari 111 pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Status penetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.[10]