Nama "Pommern" berasal dari bahasa Slaviapo more yang berarti "Tanah di Laut".[1]
Sejarah
Wilayah Pommern Jauh menjadi provinsi Prusia setelah ditetapkannya Perdamaian Westfalen yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun pada tahun 1648. Selama meletusnya perang ini, Wangsa Pommern (Griffin) yang menguasai wilayah Pommern semenjak tahun 1120-an mengalami kepunahan setelah kematian Bogislaw XIV pada tahun 1637. Selama keberadaan wangsa ini, Brandenburg sudah mengklaim tahta Pommern, tetapi Swedia sebagai negara yang berperan penting dalam Perang Tiga Puluh Tahun memperoleh wilayah Pommern sebagai balas jasa. Brandenburg dan Swedia pada akhirnya merumuskan Perjanjian Stettin (1653) yang membagi wilayah Pommern menjadi dua.