Swedia yang telah menempatkan pasukan di Stralsund semenjak tahun 1628 mengendalikan Kadipaten Pomerania secara keseluruhan setelah ditandatanganinya Traktat Stettin pada tahun 1630. Berdasarkan Perdamaian Westphalia pada tahun 1648 dan Traktat Stettin pada tahun 1653, Swedia memperoleh wilayah Pomerania Barat beserta pulau Rügen, Usedom, dan Wolin, dan sedikit wilayah Pomerania Timur. Perjanjian-perjanjian tersebut dinegosiasikan saat ratu Swedia Kristina masih di bawah umur dan Kekaisaran Swedia diperintah oleh para aristokrat. Akibatnya, Pomerania tidak dianeksasi oleh Swedia, yang bila dilakukan akan menghapuskan serfdom karena hukum petani Pomerania pada tahun 1616 memberlakukan hal tersebut. Wilayah Pomerania yang diperoleh Swedia malah tetap menjadi bagian dari Kekaisaran Romawi Suci, sehingga memberikan status Reichsfürsten (pangeran kekaisaran) kepada penguasa Swedia dan memberikan tanggung jawab atas wilayah pedesaan dan penduduknya kepada para bangsawan. Walaupun kekuasaan para bangsawan Pomerania Swedia berkurang saat raja Swedia pada akhir abad ke-17 memperoleh kembali kekuatan politik, isi Perdamaian Westphalia melarang pemberlakuan hukum Swedia di Pomerania, dan hukum Swedia baru diterapkan di Pomerania ketika Kekaisaran Romawi Suci dibubarkan pada tahun 1806.