Presiden Jerman Timur atau dengan nama resminya Presiden Republik Demokratik Jerman adalah jabatan kepala negara di Republik Demokratik Jerman (RDJ) atau Jerman Timur yang berlaku dari tahun 1949 hingga 1960. Jabatan ini bersifat seremonial, sementara kekuasaan politik yang sesungguhnya berada di tangan Partai Persatuan Sosialis Jerman (SED). Setelah wafatnya presiden pertama dan satu-satunya, Wilhelm Pieck, jabatan ini dihapus dan digantikan oleh Dewan Negara Republik Demokratik Jerman.[1][2]
Sejarah
Republik Demokratik Jerman didirikan pada 7 Oktober 1949 di wilayah pendudukan Uni Soviet setelah berakhirnya Perang Dunia II.[3] Berdasarkan Konstitusi RDJ 1949, negara menganut bentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara.
Wilhelm Pieck menjabat sebagai presiden sejak 11 Oktober 1949 hingga wafat pada 7 September 1960. Setelah kematiannya, Volkskammer mengesahkan amendemen konstitusi yang menghapus jabatan presiden dan menggantinya dengan Dewan Negara sebagai lembaga kepala negara kolektif.[2]
Kedudukan dan wewenang
Secara konstitusional, presiden memiliki wewenang sebagai berikut:
Mewakili negara dalam hubungan internasional
Menandatangani undang-undang
Mengangkat pejabat tinggi negara
Menerima duta besar asing
Memberikan grasi
Dalam praktik politik, kekuasaan presiden sangat terbatas karena seluruh kebijakan strategis dikendalikan oleh Politbiro SED dan Sekretaris Jenderal partai.[4]
Pemilihan
Presiden dipilih oleh Volkskammer untuk masa jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali. Namun, pemilihan presiden berlangsung tanpa kompetisi nyata karena seluruh fraksi Volkskammer berada dalam Front Nasional yang dikendalikan oleh SED.[5]
Setelah wafatnya Wilhelm Pieck pada September 1960, Volkskammer memutuskan untuk tidak menunjuk presiden baru. Sebagai gantinya dibentuk Dewan Negara Republik Demokratik Jerman sebagai kepala negara kolektif, sesuai dengan prinsip kepemimpinan kolektif dalam sistem negara sosialis.[6]