Pelaksanaan Popas Lipu dimaknai sebagai bentuk syukur dari hamba kepada Tuhan dan keharusan pemimpin dalam mengetahui kondisi rakyat yang dipimpinnya.[4] Popas Lipu telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda Indonesia yang berasal dari Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020.[5]
Sejarah
Popas Lipu secara etimologi berarti keliling kampung. Keliling kampung diadakan bersamaan dengan pembacaan doa perlindungan kampung.[3] Pelaksanaan Popas Lipu berawal dari pembentukan ibu kotaKesultanan Bacan di kawasan Lipu yang saat ini berada dalam wilayah Desa Amasing, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.[3][1] Pada awal dimulainya tradisi Popas Lipu, tujuan Popas Lipu ialah untuk memberikan perlindungan dan penyucian atas ibu kota Kesultanan Bacan dari wabah, musibah maupun malapetaka.[3]
Pelaksanaan
Popas Lipu pada masa Kesultanan Bacan hanya diadakan oleh para tokoh adat, masyarakat adat dan paguyuban. Setelah masa kekuasaan Kesultanan Bacan berakhir, pelaksananya juga meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum. Peran penting dalam pelaksanaan Popas Lipu paling diberikan kepada tokoh adat, imam masjid dan pihak masyarakat adat yang telah ada sejak masa Kesultanan Bacan. Pusat kegiatan Popas Lipu terletak di Desa Amasing dan desa-desa d sekitarnya. Desa-desa tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.[1]
Pemaknaan
Popas Lipu kini dilaksanakan untuk menyambut tahun baru dalam kalender Hijriah yang merupakan bagian dari penanggalan Islam. Pemaknaan pelaksanaannya sebagai bentuk syukur dari hamba kepada Tuhan. Makna lain dari pelaksanaan Popas Lipu ialah bahwa seorang pemimpin harus selalu mengamati secara langsung atas kondisi rakyat yang dipimpinnya.[4]
Penetapan sebagai warisan budaya
Popas Lipu telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda Indonesia yang berasal dari Provinsi Maluku Utara. Penetapannya dilakukan pada tahun 2020 dengan kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan. Nomor registrasi Popas Lipu ialah 202001223.[5]
Putra, S. A., dkk. (Desember 2020). Simatupang, G.R Lono Lastoro (ed.). Buku Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2020(PDF). Jakarta: Direktorat Pelindungan Kebudayaan. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)