Selupu atau Sêlupuak (Sêlopoak), adalah salah satu dari empat petulai atau klan suku Rejang.[1][2]Petulai ini didirikan oleh Biku Bejenggo dan anak cucunya ke mana pun mereka berpencar dan mendirikan desa-desa baru di luar luak Ulu Musi, mereka tetap memakai nama "Selupu" dan tidak terpecah.[3]
Wilayah
Daerah hunian anak cucu petulai Selupu meliputi empat marga yang saat ini tersebar di tiga kabupaten. Keempat marga tersebut meliputi marga Selupu Lebong, Selupu Rejang, Selupu Lama, dan Selupu Baru. Selupu Lebong terletak di Lebong Bagian Utara, khususnya daerah Kecamatan Lebong Atas dan sebagian kecil Tubei, Kabupaten Lebong.[4] Ada 18 desa yang termasuk ke dalam masyarakat hukum adat (MHA) Selupu Lebong menurut catatan Yuliani (2006).[5] Beberapa desa utama marga ini antara lain desa Danau di Atas Tebing (Sadêi Danêu Das Têbing)[6] dan Tabeak Blau.[7]
Hamidy, Badrul Munir; Sata, Tarmizi; Fajar, Thamrin; Suhandi, Suhandi (1990). Siregar, H. R. J. (ed.). Dampak Modernisasi terhadap Hubungan kekerabatan Daerah Bengkulu(PDF). Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Bengkulu, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. hlm.58. Diakses tanggal 12 Desember 2021.
Jaspan, Mervyn A. (1984). "Materials for a Rejang-Indonesian-English Dictionary". Dalam Stokhof, W. A. L. (ed.). Materials in Languages of Indonesia, No. 27. PACIFIC LINGUISTICS Series D - No. 58. Canberra: Department of Linguistics, Research School of Pacific and Asian Studies, Australian National University. hlm.18, 20, 43, 64. doi:10.15144/PL-D58.1. ISBN0 85883 312 3.
Siddik, Abdullah (1980). Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka. hlm.20. Diakses tanggal 23 Desember 2021.