Penggambaran seorang siswa yang dirundung oleh tiga siswa lainnya. Seorang saksi terlihat di latar belakang, tidak memedulikan.Persentase anak yang dilaporkan menjadi korban perundungan (2015)
Perundungan, perisakan, atau pembulian (bahasa Inggris:bullyingcode: en is deprecated ) adalah tindakan menggunakan kekerasan, paksaan, ejekan menyakitkan, komentar, atau ancaman untuk menyakiti, mendominasi, atau menakuti orang lain. Perilaku ini biasanya dilakukan berulang dan menjadi kebiasaan. Salah satu cirinya adalah adanya ketimpangan kekuasaan fisik atau sosial—baik nyata maupun dirasakan. Ketimpangan inilah yang membedakan perundungan dari konflik biasa.[1][2] Perundungan merupakan bentuk perilaku agresif dengan niat jahat, bertujuan (sadar atau tidak) untuk memperkuat ketidakseimbangan kekuasaan, dan terjadi berulang dalam jangka waktu tertentu.[3]
Perundungan bisa dilakukan individu maupun kelompok (disebut pengeroyokan),[4] di mana pelaku utama bisa dibantu atau didukung oleh orang lain melalui tindakan seperti tertawa atau menyemangati.[5] Perundungan di sekolah atau tempat kerja sering disebut viktimisasi teman sebaya (peer abuse).[6]Robert W. Fuller menganalisis perundungan dalam konteks rankisme (penyalahgunaan perbedaan status).[7] Peneliti Swedia-Norwegia Dan Olweus mendefinisikan perundungan sebagai ketika seseorang "berulang kali dan dalam waktu lama mengalami tindakan negatif dari satu atau lebih orang lain,"[8] yaitu ketika seseorang sengaja menyebabkan luka atau ketidaknyamanan pada orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun dengan cara lain.[8] Perilaku perundungan individu biasanya ditandai dengan penggunaan kata-kata kasar, ancaman, atau kekerasan fisik untuk memperoleh kekuasaan atas orang lain.[9]
Budaya perundungan dapat muncul di mana pun manusia sering berinteraksi—misalnya di sekolah, keluarga, tempat kerja, rumah, atau lingkungan sekitar.[10] Di perguruan tinggi, praktik ini dikenal sebagai perpeloncoan di beberapa negara Asia Selatan.[11] Saat ini, media sosial menjadi wadah utama perundungan di masyarakat modern.[12][diragukan–diskusikan] Sebuah studi tahun 2012 terhadap pemain sepak bola remaja di AS menunjukkan bahwa faktor terbesar pendorong perundungan adalah pandangan mereka terhadap apakah figur laki-laki paling berpengaruh dalam hidup mereka menyetujui perilaku tersebut atau tidak.[13] Studi dari jurnal The Lancet Child & Adolescent Health tahun 2019 juga menemukan hubungan antara penggunaan media sosial oleh remaja perempuan dan meningkatnya paparan terhadap perundungan.[14]
Istilah "perundungan" memiliki banyak definisi. Di Inggris, tidak ada definisi hukum resmi,[15] sedangkan beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah memiliki undang-undang khusus untuk melawannya.[16] Perundungan dibagi menjadi empat jenis utama: psikologis (atau emosional/relasional), verbal, fisik, dan siber (melalui media elektronik), meskipun satu peristiwa bisa termasuk lebih dari satu kategori.[17]
Tindakan untuk mendominasi bisa berupa kekerasan fisik, paksaan, pelecehan verbal, atau ancaman berulang terhadap target tertentu. Alasan yang sering digunakan untuk membenarkan perilaku ini mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, gender, orientasi seksual, penampilan, perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, keturunan, kekuatan, ukuran tubuh, atau kemampuan.[18][19][20]
Etimologi
Perundungan dan perisakan merupakan padanan bahasa Indonesia untuk "pembulian", yang berasal dari bahasa Inggrisbullying. Perundungan sendiri berasal dari kata dasar "rundung", yang berarti "menggertak", "mengusik", atau "mengganggu orang yang lemah".[21] Adapun perisakan berasal dari kata dasar "risak", yang memiliki arti yang mirip.
Istilah bullying sendiri berasal dari kata "bully", yang diturunkan dari bahasa Belanda "boel" yang juga diturunkan dari bahasa Jerman Tinggi Pertengahan "buole". Pada awalnya, kata ini memiliki konotasi positif yang berarti "saudara" atau "kekasih". Seiring berjalannya waktu, kata ini sudah memiliki konotasi negatif pada abad ke-17 menjadi "penganggu orang yang lemah".[22]
Bentuk-bentuk perundungan
Perundungan merugikan kesehatan dan perkembangan siswa.[23]
Fisik
Perundungan fisik adalah bentuk perundungan yang menyebabkan cedera tubuh atau merusak barang milik seseorang. Contohnya termasuk mencuri, mendorong, memukul, menendang, berkelahi, memelorotkan celana seseorang (pantsing), atau sengaja merusak barang milik korban. Biasanya, perundungan fisik bukanlah bentuk pertama yang dialami korban—sering kali dimulai dari bentuk lain sebelum berkembang menjadi kekerasan fisik. Dalam perundungan fisik, pelaku menggunakan bagian tubuhnya atau suatu benda sebagai senjata untuk menyerang korban. Kadang, sekelompok remaja menargetkan dan mengucilkan teman sebaya karena prasangka tertentu, yang kemudian dapat berkembang menjadi ejekan, penyiksaan, hingga pemukulan. Perundungan fisik sering meningkat seiring waktu dan dapat berakhir fatal, sehingga biasanya segera ditangani ketika dilaporkan atau terdeteksi untuk mencegah situasi semakin memburuk.[24]
Verbal
Perundungan verbal adalah salah satu bentuk perundungan yang paling umum. Bentuk ini dilakukan melalui ucapan, suara, atau bahasa tubuh tanpa kontak fisik. Biasanya perundungan dimulai dari tahap ini dan meliputi hal-hal seperti:
Dalam perundungan verbal, senjata utama pelaku adalah suaranya. Bentuk ini umum dilakukan oleh kedua gender, tetapi lebih sering dilakukan oleh perempuan. Perempuan biasanya lebih halus dalam menghina, menggunakan kata-kata dan pengucilan sosial untuk menguasai atau menunjukkan kekuasaan, sering kali demi menarik perhatian orang yang mereka kagumi. Beberapa laki-laki juga menggunakan perundungan verbal untuk menunjukkan dominasi sambil menghindari risiko atau konsekuensi dari kekerasan fisik.[25]
Relasional
Perundungan relasional (kadang disebut agresi sosial) adalah jenis perundungan yang menggunakan hubungan sosial untuk menyakiti orang lain.[26] Bentuk ini bertujuan merusak reputasi atau posisi sosial seseorang, dan bisa melibatkan teknik yang juga digunakan dalam perundungan fisik maupun verbal. Perundungan relasional umum terjadi di kalangan remaja, terutama pada perempuan. Salah satu bentuk paling umum adalah pengucilan sosial—membuat seseorang merasa tidak diinginkan atau "ditinggalkan". Jenis perundungan ini sering digunakan untuk meningkatkan status sosial pelaku atau mengendalikan orang lain. Berbeda dengan perundungan fisik yang terlihat jelas, perundungan relasional bersifat terselubung dan bisa berlangsung lama tanpa disadari.[27]
Perundungan siber adalah bentuk perundungan yang menggunakan teknologi (biasanya internet) untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan, atau menargetkan seseorang.[28] Jika dilakukan oleh orang dewasa, hal ini dapat termasuk pelecehan siber atau penguntitan siber, yang merupakan tindak kriminal dengan konsekuensi hukum, termasuk hukuman penjara. Contohnya mencakup perundungan melalui email, pesan instan, media sosial (seperti Facebook), pesan teks, dan panggilan telepon. Perundungan siber lebih sering terjadi di sekolah menengah dibandingkan sekolah dasar.[29]
Internet memberi ruang bagi orang untuk bertindak tanpa tanggung jawab dan tanpa batasan.[30] Hal ini membuat perundungan terasa lebih mudah dilakukan. Fenomena ini dikenal dengan istilah "efek disinhibisi daring". Penggunaan teknologi untuk merundung dapat merusak reputasi daring seseorang, karena informasi yang diunggah sering kali bertahan lama kecuali dihapus oleh pengunggah, moderator, atau pihak lain yang berwenang. Jejak digital ini bisa dilihat oleh calon pemberi kerja atau siapa pun di masa depan dan dapat memengaruhi penilaian terhadap korban. Selain itu, media sosial memungkinkan konten perundungan untuk dibagikan ulang oleh orang lain, sehingga dampaknya bisa semakin luas.[butuh rujukan]
Pengeroyokan adalah bentuk perundungan terhadap seseorang yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik dalam konteks keluarga, pertemanan, sekolah, tempat kerja, lingkungan, komunitas, maupun daring. Ketika terjadi sebagai kekerasan emosional di tempat kerja, misalnya sekelompok rekan, bawahan, atau atasan bersekongkol untuk menyingkirkan seseorang melalui rumor, sindiran, intimidasi, penghinaan, pencemaran nama baik, atau pengucilan, tindakan ini disebut juga pelecehan umum yang bersifat jahat, nonseksual, dan bisa bersifat rasial maupun nonrasial.[31]
Faktor psikologis
Pada remaja, salah satu faktor psikologis dari tingkah laku perundungan adalah pola asuh dari orang tua, keturunan sedarah atau pengganti orang tua.[32] Pola asuh orang tua, keturunan sedarah yang otoriter dan yang permisif-memanjakan sama-sama membentuk kecenderungan anak menjadi aktor perundungan. Sebaliknya, pola asuh orangtua yang otoritatif menghindarkan remaja dari keterlibatan sebagai pelaku maupun korban perundungan.
Faktor psikologis lain yang dapat meningkatkan peluang seseorang menjadi pelaku maupun korban perundungan adalah sejarah pribadi masa lalu seseorang sebagai korban/pelaku kekerasan, asertivitas penonton perundungan yang rendah untuk menghentikan perundungan, jebakan permainan politik identitas, kepribadian yang maladaptif, kurangnya empati, kurangnya keterampilan untuk menyelesaikan masalah secara beradab disebabkan adanya campur tangan orang lain, rendahnya perasaan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial dikarenakan kurangnya wawasan dalam memahami kesimpulan yang terdapat dalam media sosial tersebut, kebiasaan melontarkan humor yang ofensif, hingga kebijakan publik yang tidak membuka ruang bagi audit kekuasaan.[33]
Sanksi
Sanksi dan hukuman di Indonesia juga bisa diatur dalam kasus kekerasan bagi bullying, masyarakat ditindak pelaku sebagai kunci utama dalam masalah tentu untuk sistem pembelajaran
Kasus hukuman penjara
Bagi bullying bisa diatur undang-undang dasar tahun 2022/tahun A - C
Dalam budaya populer
Perundungan atau perisakan sering kali dijadikan tema cerita dalam berbagai karya, baik karya cetak maupun elektronik seperti film, FTV, permainan video atau sinetron. Biasanya yang diangkat adalah perundungan antar remaja dan berlatar di lingkungan sekolah. Beberapa judul karya seni yang mengangkat tema ini antara lain:
↑Burger, Christoph; Strohmeier, Dagmar; Spröber, Nina; Bauman, Sheri; Rigby, Ken (2015). "How teachers respond to school bullying: An examination of self-reported intervention strategy use, moderator effects, and concurrent use of multiple strategies". Teaching and Teacher Education. 51: 191–202. doi:10.1016/j.tate.2015.07.004.
↑Castleberry, Carol L. (2022). The Global Culture of Bullying: Explorations and Recommendations (dalam bahasa Inggris). Taylor & Francis. ISBN978-1-000-68486-5. ...enacted law to address bullying in colleges and universities, called "ragging."
↑Steinfeldt, Jesse A.; Vaughan, Ellen L.; LaFollette, Julie R.; Steinfeldt, Matthew C. (October 2012). "Bullying among adolescent football players: Role of masculinity and moral atmosphere". Psychology of Men and Masculinity. 13 (4): 340–353. doi:10.1037/a0026645. hdl:2022/14023.
↑"State Laws Related to Bullying Among Children and Youth"(PDF). U.S. Department of Health and Human Services – Health Resources and Services Administration – Maternal and Child Health Bureau. Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal March 4, 2011. Diakses tanggal 2013-10-28.
↑"Children who are bullying or being bullied". Cambridgeshire County Council: Children and families. Cambridgeshire County Council. 2013-07-24. Diarsipkan dari asli tanggal 2013-10-29. Diakses tanggal 2013-10-28.
↑Meyer, Doug (2016). "The Gentle Neoliberalism of Modern Anti-bullying Texts: Surveillance, Intervention, and Bystanders in Contemporary Bullying Discourse". Sexuality Research and Social Policy. 13 (4): 356–370. doi:10.1007/s13178-016-0238-9. S2CID148471672.
↑Student Reports of Bullying, Results From the 2001 School Crime Supplement to the National Crime Victimization Survey, US National Center for Education Statistics
↑"no bullying". nobullying.com/physical-bullying/. 13 January 2014. Diarsipkan dari asli tanggal 1 December 2016. Diakses tanggal 30 November 2016.
↑"What Is Cyberbullying". StopBullying.gov (dalam bahasa Inggris). Assistant Secretary for Public Affairs. 2019-09-24. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-09-27. Diakses tanggal 2023-02-28.
↑Mobbing: Emotional Abuse in the American Workplace oleh Noa Davenport, Ruth D. Schwartz, dan Gail Pursell Elliott.