Setelah kemenangan Muslim dalam Pertempuran al-Qādisiyyah , Khalifah Umar memutuskan bahwa sudah waktunya untuk menaklukkan ibu kota Kekaisaran Sassaniyah, Ctesiphon. Pasukan militer Zuhrah bin Hawiyyah berangkat terlebih dahulu dan menduduki Najaf, di mana ia berharap sisa pasukan akan mencapainya. Kemudian ia menyeberangi Sungai Efrat dan melanjutkan perjalanan menuju Ctesiphon. Ia menunggu di Burs, setelah Pertempuran Burs, di tepi kanan Sungai Efrat agar sebagian besar pasukan Muslim mencapainya. Langkah selanjutnya adalah Babilonia, di tepi seberang Sungai Efrat, sebuah kota berbenteng yang diketahui terdapat konsentrasi besar pasukan Sassaniyah. Babilonia secara strategis penting dan merupakan kunci akses bagi Sawad, wilayah antara Tigris dan Sungai Efrat.
Pertempuran
Pada pertengahan Desember 636, umat Islam berhasil menguasai Sungai Efrat dan berkemah di luar Babilonia. Pasukan Sassaniyah di Babilonia dipimpin oleh Piruz Khosrow (Fairuzan), Hurmuzan, Mihran Razi, dan Nakhiragan. Apa pun alasannya, faktanya Sassaniyah tidak mampu melawan perlawanan yang signifikan terhadap umat Islam. Hurmuzan mundur bersama pasukannya ke provinsinya, Ahwaz , setelah itu para jenderal Persia lainnya mengembalikan unit mereka dan mundur ke utara (Madain) dan Nahawand.[1]
Akibat
Setelah pasukan Sassaniyah mundur, warga Babilonia secara resmi menyerah. Mereka diberikan perlindungan dengan syarat pembayaran jizyah yang tidak lazim. Beberapa di antara mereka bekerja sama dengan kaum Muslim yang menang melawan Sassaniyah dan memberikan informasi berharga tentang posisi pasukan Persia. Beberapa insinyur Babilonia konon dipekerjakan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Sementara sebagian besar pasukan Muslim ditempatkan di Babilonia, Zuhra menerima perintah dari Sa'd bin Abī Waqqās untuk mengejar pasukan Sassaniyah yang telah mundur dari kota sebelum mereka dapat berkonsentrasi di tempat lain dan melawan perlawanan baru.[1] Selanjutnya muslimin menuju Pertempuran Kutsa.
123Katsir, Ibnu (2004).Al-Bidayah Wan Nihayah Masa Khulafa'ur Rasyidin. Jakarta: Darul Haq, hal. 270. ISBN 978-602-6563-82-8