Prinsip ini pada dasarnya melarang diskriminasi produk impor dengan mengatur bahwa pajak, hukum, regulasi, atau pembatasan internal tidak boleh diberlakukan untuk produk impor dengan tujuan untuk melindungi produksi domestik. Tujuan aturan ini adalah untuk memastikan agar pajak atau regulasi internal tidak disalahgunakan sebagai pengganti tarif.[2]