Perjanjian Perairan Indus adalah sebuah perjanjian yang mengatur pembagian aliran air dari enam sungai di kawasan Indus antara India dan Pakistan. Perjanjian tersebut berlaku sejak 1960 dan dimediasi oleh Bank Dunia. Air dari tiga sungai utama, Indus, Jhelum, dan Chenab, menyediakan pasokan vital untuk sekitar 80 persen kegiatan pertanian di Pakistan.[1]