Sebelumnya, kepala pemerintahan Sarawak disebut sebagai "Ketua Menteri" sebelum amendemen Undang-Undang Negara Bagian tentang perubahan nama jabatan yang telah disahkan pada 15 Februari 2022 dengan mengubah nama jabatan menjadi "Premier" dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.[3]Abang Abdul Rahman Johari Abang Openg merupakan pemimpin pertama yang menduduki jabatan Premier sejak berlakunya amendemen Undang-Undang Negara Bagian.[4][5]