Perbatasan maritimMeski tidak memiliki perbatasan darat, Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan berbagai negara seperti Filipina, Palau, dan Australia.
Perbatasan maritim merupakan pembagian konseptual dari wilayah permukaan air Bumi dengan menggunakan kriteria fisiografis atau geopolitik. Dengan demikian, perbatasan maritim biasanya membatasi wilayah kedaulatan eksklusif atas sumber daya mineral dan hayati di bawahya,[1] yang mencakup fitur, batas, dan zona maritim.[2] Batas maritim pada umumnya diukur dari jarak garis pantai suatu yuridiksi. Meskipun di beberapa negara istilah perbatasan maritim mewakili batas-batas negara maritim[3] yang diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, perbatasan maritim umumnya digunakan untuk mengidentifikasi batas perairan internasional. Penetapan perbatasan maritim sendiri memiliki implikasi strategis, ekonomi dan lingkungan.[4]
Perbatasan maritim muncul di dalam konteks perairan teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif. Terminologi tersebut tidak mencakup perbatasan sungai atau danau, yang dianggap masuk dalam konteks perbatasan daratan. Beberapa batas maritim masih belum pasti meskipun ada upaya untuk memperjelasnya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, beberapa di antaranya melibatkan masalah regional.[5]
Terminologi
Perbatasan merupakan zona-zona dengan lebar tak tentu yang membatasi satu daerah dengan daerah lain. Dalam konteks perbatasan negara, zona-zona tersebut dibatasi oleh garis batas nasional. Dalam menentukan perbatasan.[6]
Fitur
Fitur-fitur yang memengaruhi perbatasan maritim meliputi pulau-pulau dan dasar laut landas benua yang terendam.[2] Proses penetapan batas di lautan mencakup perpanjangan alami fitur-fitur geologis dan wilayah terpencil. Proses penetapan batas "posisional" mencakup pembedaan antara sengketa yang telah terselesaikan sebelumnya dan yang belum pernah terselesaikan.[7]
Batasan
Batas-batas maritim dinyatakan dalam garis maupun bentuk poligon yang mewakili batas kedaulatan atau kendali suatu negara atas wilayah maritimnya,[8] yang dihitung dari deklarasi garis pangkal. Kondisi yang memungkinkan suatu negara menetapkan garis pangkal tersebut dijelaskan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Garis pangkal suatu negara dapat berupa garis air rendah, garis pangkal lurus (garis yang melingkupi teluk, muara, perairan pedalaman, dll.), atau kombinasi keduanya.[1]
Klasifikasi
Ruang maritim dalam konteks perbatasan maritim dapat dibagi menjadi beberapa kelompok berikut berdasarkan status hukumnya.
Ruang maritim yang berada di bawah kedaulatan dan kewenangan negara pantai, baik itu perairan pedalaman, laut teritorial, maupun perairan kepulauan.
Ruang maritim dengan rezim hukum campuran, yang berada di bawah yurisdiksi negara pantai dan hukum internasional, yakni zona tambahan, landas benua , dan zona ekonomi eksklusif.
Ruang maritim yang dapat digunakan oleh semua negara (termasuk negara terkurung daratan) secara setara, yakni laut lepas.
Meskipun banyak ruang maritim dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok yang sama, hal ini tidak berarti bahwa semuanya memiliki rezim hukum yang sama. Selat dan kanal internasional juga memiliki status hukumnya sendiri.[9]
Zona
Zona perbatasan maritim dinyatakan dalam batas-batas konsentris yang mengelilingi garis dasar pesisir dan fitur-fiturnya. Hal semacam ini dapat dibagi menjadi empat kategori[1]
Perairan pedalaman—zona di dalam garis pangkal.
Laut teritorial—zona yang membentang sejauh 12 mil laut dari garis pangkal.[2]
Zona tambahan—wilayah yang membentang sejauh 24 mil laut dari garis pangkal.[2]
Zona ekonomi eksklusif—wilayah yang membentang sejauh 200 mil laut dari garis pangkal, kecuali jika jarak antara dua negara kurang dari 400 mil laut.[2]
Dalam kasus zona yang tumpang tindih, batasnya dianggap sesuai dengan prinsip ekuidistan atau disepakati melalui perjanjian multilateral.[1]
Negosiasi kontemporer telah menghasilkan penentuan tripoin dan quadripoin. Misalnya, dalam Perjanjian Penetapan Batas Maritim antara Australia dengan Prancis tahun 1982, untuk tujuan penggambaran garis ekuidistan perjanjian tersebut, diasumsikan bahwa Prancis memiliki kedaulatan atas Kepulauan Matthew dan Hunter, wilayah yang juga diklaim oleh Vanuatu. Titik paling utara di perbatasan tersebut merupakan titik tripoin dengan Kepulauan Solomon. Perbatasan tersebut membentang kira-kira dari utara ke selatan, kemudian berbelok dan membentang dari barat ke timur hingga hampir mencapai meridian timur ke-170.[10]
Carleton, Chris; Shelagh Furness and Clive Schofield. (2001). Developments in the Technical Determination of Maritime Space: Delimitation, Dispute Resolution, Geographical Information Systems and the Role of the Technical Expert. Durham, UK: IBRU. ISBN978-1-897643-47-1; OCLC 248943759
Elferink, Alex G. Oude, (1994). The Law of Maritime Boundary Delimitation: a Case Study of the Russian Federation. Dordrecht: Martinus Nijhoff. ISBN978-0-7923-3082-0; OCLC 123566768
Valencia, Mark J. (2001). Maritime Regime Building: Lessons Learned and Their Relevance for Northeast Asia. The Hague: Martinus Nijhoff. ISBN978-90-411-1580-5; OCLC 174100966
Bacaan lanjutan
Donaldson, John and Alison Williams. "Understanding Maritime Jurisdictional Disputes: The East China Sea and Beyond," Journal of International Affairs, Vol. 59, No. 1.