Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika adalah sebuah pengadilan tingkat benua yang didirikan oleh negara-negara Afrika untuk mewujudkan perlindungan hak asasi manusia dan hak penduduk di Afrika. Pengadilan tersebut melengkapi dan memperkuat fungsi-fungsi Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika.[1]