Kota Palembang memiliiki satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan prasekolah yaitu taman kanak-kanak. Satuan pendidikan yang terdapat di Kota Palembang juga meliputi jenjang pendidikan sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.[1][2] Di Kota Palembang juga terdapat beberapa perguruan tinggi dengan berbagai program studi. Selain satuan pendidikan prasekolah, sekolah dan perguruan tinggi, di Kota Palembang juga terdapat lembaga pendidikan yang secara khusus mengadakan pendidikan dalam bentuk kursus.[2] Seluruh urusan pada satuan pendidikan yang ada di Kota Palembang diurusi oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.[1]
Pembiayaan
Pembiayaan untuk urusan pendidikan di Kota Palembang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palembang dan dana bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara Indonesia. Dana pendidikan di Kota Palembang digunakan untuk menyediakan dana alokasi umum, dana alokasi khusus, bantuan operasional pendidikan anak usia dini, dan tunjangan profesi guru.[3]
Program khusus
Dinas Pendidikan Kota Palembang mengadakan program bernama Sekolah Kelas Jauh untuk memberikan pendidikan bagi anak jalanan dan anak lainnya yang mengalami putus dari jenjang sekolah. Pengadaan Sekolah Kelas Jauh diadakan di satu sekolah pada setiap jenjang pendidikan sekolah di Kota Palembang. Sekolah-sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menyelenggarakan Sekolah Kelas Jauh adalah sekolah negeri yaitu SD Negeri 238 Palembang, SMP Negeri 19 Palembang, SMA Negeri 11 Palembang dan SMK Negeri 7 Palembang.[1]