Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Desember 2025)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
Lihat versi terjemahan mesin dari artikel bahasa Inggris.
Terjemahan mesin Google adalah titik awal yang berguna untuk terjemahan, tapi penerjemah harus merevisi kesalahan yang diperlukan dan meyakinkan bahwa hasil terjemahan tersebut akurat, bukan hanya salin-tempel teks hasil terjemahan mesin ke dalam Wikipedia bahasa Indonesia.
Jangan menerjemahkan teks yang berkualitas rendah atau tidak dapat diandalkan. Jika memungkinkan, pastikan kebenaran teks dengan referensi yang diberikan dalam artikel bahasa asing.
Pendanaan terorisme merupakan segala perbuatan untuk menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris (Pasal 1 angka 1 UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme). Dana yang dibutuhkan dalam kegiatan terorisme digunakan untuk mempromosikan ideologi, membiayai anggota, mendanai perjalanan dan penginapan, merekrut dan melatih anggota baru, memalsukan identitas dan dokumen, membeli persenjataan, dan untuk merancang dan melaksanakan operasi. Pendanaan-pendanaan tersebut dapat bersumber dari aktivitas ilegal seperti penculikan, perampokan, pembajakan, narkoba, barter, donasi ke yayasan, hawala, dan kegiatan ilegal lainnya. [1][2][3]
Indonesia juga melakukan upaya penanggulangan pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada otoritas seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membekukan aset yang diduga akan atau telah digunakan untuk mendanai terorisme. Terdapat juga mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan atau rehabilitasi jika terbukti tidak terlibat dalam pendanaan terorisme. [1][2][3]
Pemberantasan kegiatan pendanaan terorisme memiliki kaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Hans Kelsen, Julius Stahl dan A. V. Dicey dalam teori negara hukum menyatakan bahwa salah satu syarat atau unsur negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Indonesia telah mengakui dan memberikan perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 dan UU HAM. Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional ICCPR yang merupakan penjabaran hak asasi manusia yang terdapat dalam UDHR.[1][2][3]