Pencemaran udara di Indonesia terutama disebabkan oleh emisi dari karbon dioksida yang dihasilkan oleh asapkendaraan bermotor serta oleh kebakaran hutan dan lahan.[1][2][3][4] Tingkat pencemaran udara yang tinggi di Indonesia terjadi pada wilayah dengan hambatan pertukaran udara akibat jumlah kendaraan bermotor yang lebih banyak dan tidak seimbang dengan jumlah pepohonan.[1] Wilayah di Indonesia dengan tingkat pencemaran udara yang sangat tinggi ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.[5]Pemerintah Indonesia mengendalikan pencemaran udara di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.[6]
Penyebab
Penyebab utama dari pencemaran udara di Indonesia adalah asap dari kendaraan bermotor.[1] Sumber pencemaran udara dari kendaraan bermotor ialah emisi.[2] Bahan pencemar udara yang terkandung dalam asap buangan kendaraan bermotor di Indonesia yaitu karbon dioksida.[3] Pada kota-kota besar di Indonesia dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, pencemaran udara di Indonesia disebabkan oleh emisi dari bahan pencemar berupa debu, jelaga, timbal, belerang dioksida dan nitrogen dioksida.[2] Selain itu, pengurangan jumlah pepohonan akibat penebangan liar dan penggunaan lahan di kawasan perkotaan turut menjadi penyebab utama terhadap pencemaran udara di Indonesia.[1]
Penyebab lain pencemaran udara di Indonesia adalah kebakaran hutan dan kebakaran lahan yang menghasilkan kabut asap sebagai pencemar. Salah satu peristiwa pencemaran udara terparah di Indonesia ialah kebakaran hutan Indonesia 1997.[4] Kabut asap pencemar udara yang dihasilkan selama kebakaran hutan Indonesia 1997 menyebar hingga ke wilayah negara Singapura dan Malaysia.[7]
Tingkat pencemaran
Pencemaran udara di Indonesia dengan tingkat pencemaran yang tinggi terjadi pada wilayah dengan hambatan pertukaran udara akibat jumlah kendaraan bermotor yang lebih banyak dan tidak seimbang dengan jumlah pepohonan.[1] Pencemaran udara dengan tingkat pencemaran yang sangat tinggi terjadi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang merupakan kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia dan jumlah penggunaan kendaraan bermotor terbanyak di Indonesia.[5]
Pengendalian
Pemerintah Indonesia mengendalikan pencemaran udara di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu, pengendalian udara di Indonesia juga diatur secara umum dalam undang-undang yang berkaitan dengan bidang perindustrian, kesehatan, lalu lintas, lingkungan hidup, kehutanan serta pengolahan minyak dan gas.[6]