Pemutih kulit, pencerah kulit, dan pemutihan kulit, merupakan praktik kosmetik yang melibatkan penggunaan zat beracun seperti merkuri atau penyalahgunaan agen pencerah kulit seperti kortikosteroid topikal, hidrokuinon, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengubah warna kulit alami, sering kali didorong oleh keinginan untuk mencapai standar kecantikan tertentu dan meningkatkan kesejahteraan.[1]
Pemutih kulit ini telah banyak menjadi perhatian di bidang kosmetik untuk dikembangkan oleh para peneliti dan industri farmasi, pengembangannya di pasaran sudah ada dalam bentuk tabir surya, krim, ataupun lotion.[2]
Selama lebih dari empat dekade, penelitian ilmiah dari berbagai negara di Afrika sub-Sahara dan Eropa telah mendokumentasikan beragam komplikasi yang terkait dengan depigmentasi kosmetik sukarela (VCD). Komplikasi ini dapat memengaruhi kulit atau sistem tubuh secara keseluruhan, dan tingkat keparahannya bergantung pada jenis produk yang digunakan, luas area aplikasi, dan durasi penggunaannya.[1]
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2008 tentang Kosmetik, produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia wajib memenuhi tiga syarat: Penggunaan bahan baku yang memenuhi standar mutu dan persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan pendaftaran dan perolehan izin edar dari BPOM.[3]
Mekanisme
Mekanisme pemutih kulit dapat dicapai dengan mengganggu sebelum, selama atau setelah sintesis melanin. Karena tirosin adalah enzim yang sangat penting dalam proses melanogenesis, itu juga memainkan peran kunci dalam proses ini. Oleh karena itu, ini adalah target dalam pemutihan kulit. Selain itu juga dapat terjadi dengan memodulasi MC1R, menghambat ROS, penghambatan transfer melanosom atau dengan meningkatkan penyebaran melanin.[2]
Pemutih dari Bahan Alam
Beberapa pemutih kulit alami telah diteliti yakni:
Ekstrak etanol bunga temulawak (Curcuma xanthorrhiza) menunjukkan potensi sebagai inhibitor tirosinase, dengan nilai IC50 terendah pada fraksi auron (flavonoid).[4]
Teripang (Holothuroidea) menunjukkan aktivitas penghambatan tirosinase, khususnya fraksi glikoprotein >50 kDa.[4]
Santalin, senyawa utama dalam cendana merah (Pterocarpus santalinus), menghambat melanogenesis dengan meregulasi MITF, TRP1, dan TRP2 tanpa efek sitotoksik.[4]
Bunga persik (Prunus persica) menunjukkan aktivitas penghambatan melanogenesis yang kuat melalui penghambatan ekspresi protein tirosinase, yang dikendalikan oleh penghambatan fosforilasi p38MAPK.[4]
Robidanol, sebuah flavonoid yang diisolasi dari merbau darat (Intsia palembanica), menghambat enzim tirosinase dan sintesis melanin, menunjukkan potensi sebagai agen pemutih.[4]
Krim Pencerah Kulit
Krim pencerah kulit merupakan salah satu produk kosmetik yang digunakan untuk mengurangi pigmentasi kulit dan mencapai tampilan kulit yang cerah—yaitu, kulit yang tampak bersih, bebas dari bintik hitam, noda, dan kusam. Berbagai metode pencerahan kulit tersedia, mulai dari metode tradisional seperti mandi susu keledai (mengandung AHA) hingga teknologi modern seperti dermabrasi, ultrasound, dan terapi laser. Praktik pemutihan atau pencerahan kulit tersebar luas di berbagai kelompok etnis dan melibatkan penggunaan bahan alami, sintetis, atau kombinasi keduanya untuk mengurangi konsentrasi melanin. Krim pencerah kulit secara luas dipromosikan melalui berbagai media, termasuk klinik dermatologi. Meskipun awalnya populer di kalangan wanita berkulit gelap di Afrika, tren ini kini telah menjadi fenomena global.[5]