Pemerintah Kabupaten Poso atau kadang disingkat menjadi Pemkab Poso atau Pemda Poso, merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di Kabupaten Poso.[3]
Pada akhir bulan Juli 2017, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nur Tamam, diganti oleh mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sukarman.[4]
Selama pertengahan tahun 2017, Dinas Ketahanan Pangan menggenjot sosialisasi dan implementasi program sehari sekali makan tanpa nasi kepada masyarakat Poso. Program ini sesuai dengan kebijakan Bupati Darmin Sigilipu dalam upaya menyehatkan masyarakat dengan sehari sekali makan ubi kayu maupun jagung.[5]
Pemerintahan Verna
Sejak tanggal 13 sampai 24 April 2020, Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan "Gelar Pangan Murah" dalam rangka mengatasi stabilitas harga pangan selama pandemi COVID-19. Kegiatan tersebut digelar di setiap wilayah kelurahan, bekerja sama dengan BULOG dan Tokoh Tani Indonesia (TTI).[6]
Organisasi perangkat daerah
Pemerintah Kabupaten Poso, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan di Kabupaten Poso, dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai berikut:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Poso[9]
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso
Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kabupaten Poso
Dinas Pertanian Kabupaten Poso
Dinas Kesehatan Kabupaten Poso
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Poso
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Poso
Dinas Sosial Kabupaten Poso
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Poso
Dinas Pendapatan Kabupaten Poso
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Poso
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Poso
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Poso[10]
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Poso
Kinerja
Dalam laporan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Poso meraih predikat terburuk untuk wilayah Sulawesi Tengah terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Poso berada pada peringkat ke-381.[11]
Pada tanggal 28 November 2019, Kepala Dinas Perhubungan Okctovianus Lebang menyatakan bahwa Pemkab Poso berhasil menurunkan biaya tagihan listrik pemkab dari 9 miliar rupiah per tahun menjadi 7 miliar rupiah.[12]
Pada tanggal 7 Februari 2020, Sekretaris Daerah Yan Guluda mengklaim bahwa Pemkab Poso berhasil menekan belanja tidak langsung (khususnya belanja pegawai) dari 60 persen menjadi 52 persen, dan menaikkan belanja langsung dari 40 persen menjadi 48 persen.[13]
Penghargaan
Pada tanggal 27 November 2019, Poso meraih nilai tertinggi se-Sulteng dalam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2019 dan urutan ke-7 secara nasional dengan nilai 95,95 dengan 64 jumlah produk layanan dari OPD.[14] Pada tanggal 28 November 2019, Katadata Insight Center memberikan penghargaan kepada Pemkab Poso atas capaian indeks pengelolaan APBD yang tinggi, serta merupakan daerah terbaik untuk kategori outcome kesehatan.[15]
Poso menduduki peringkat terbaik kedua untuk kategori perencanaan dan pencapaian terbaik tingkat kabupaten, dan menerima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2020 dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS pada tanggal 30 April 2020.[16]
Pada tanggal 18 Desember 2020, Pemkab Poso mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri pada ajang Innovative Government Award (IGA) dalam kategori daerah paling inovatif se-Indonesia tahun 2020.[17]