Sebanyak 3 bakal pasangan calon (bapaslon) mendaftar ke KPU Kota Tanjung Pinang. 2 bapaslon dari jalur partai politik dan 1 bapaslon dari jalur perseorangan. Setelah melalui tahapan verifikasi, KPU Kota Tanjung Pinang hanya menetapkan 2 bapaslon menjadi pasangan calon (paslon). Bapaslon dari jalur perseorangan, Edi Safrani dan Edi Susanto, dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait dukungan dan surat pernyataan bebas pailit.[4][5]
Pilkada Tanjung Pinang 2018 diikuti oleh 2 paslon sebagai berikut:[6][7]