Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Supiori dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 3 dari 5 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Supiori, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Supiori. Dari 11 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Supiori, tidak satu pun yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. Partai NasDem, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan sebagai pemilik kursi terbanyak masing-masing hanya mampu menempatkan 3 wakilnya di DPRD Supiori.[3]