Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Nabire dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dukungan dari total DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 188.081 orang, yaitu 18.809 dukungan yang setidaknya tersebar di 8 dari 15 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 25 kursi DPRD Nabire, yaitu 5 kursi; atau 25% dari total 185.374 suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Nabire, yaitu 46.344 suara sah.[3] Dari 13 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Nabire, tidak satu pun yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.[4]Partai Kebangkitan Bangsa sebagai pemilik kursi terbanyak hanya mampu menempatkan 4 wakilnya di DPRD Nabire.