Pemilihan umum Bupati Morowali 2012 dilaksanakan pada 27 November 2012,[2] mengundi kursi kepala daerah periode lima tahun ke depan. Pilkada suara ulang tersebut diikuti oleh empat pasangan calon setelah salah satu paslon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.[3]
Pada pelaksanaan awal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2012, pasangan Anwar Hafid dan Sumisi Marunduh unggul dengan meraih 52.897 suara atau sekitar 42,25% dari total suara sah. Pasangan Ahmad Ali dan Ali Yakin Tumakaka menempati posisi kedua dengan perolehan 25.898 suara (22,15 persen), diikuti oleh pasangan Chaeruddin Zen dan Delis J. Hehi yang meraih 24.283 suara (20 persen). Sementara itu, pasangan Andi Muhammad dan Saiman Pombala memperoleh 8.533 suara (7,30 persen), dan pasangan Burhanuddin Hamading serta Huragas Talingkau meraih 5.289 suara (2 persen).[6]
Sengketa dan Pemungutan suara ulang
Hasil Pilkada awal digugat oleh pasangan Ahmad Ali–Jakin Tumakaka ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan pembatalan penetapan KPU Morowali karena terdapat calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan dimasukkan sebagai kandidat. Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS, yang dilaksanakan pada 13 Maret 2013.[7]
Hasil PSU dan Penetapan pemenang
Dalam PSU, pasangan Anwar Hafid–S.U. Marunduh kembali unggul dengan total 59.787 suara (56,6 %), disusul oleh Ahmad Ali–Jakin Tumakaka dengan 26.152 suara (24,8 %), Chaeruddin Zen–Dellis Hehi 17.676 suara (16,7 %), dan Burhan Hamading–Huragas Talingkau 2.012 suara (1,96 %). Mahkamah Konstitusi resmi menetapkan pasangan ini sebagai pemenang pemilihan melalui putusan tanggal 25 April 2013 berdasarkan putusan Nomor 98/PHPU.D‑X/2012.[8][9]