Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor: 15/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 bahwa:
a. Jumlah dukungan syarat pendaftaran Pasangan calon Perseorangan, sekurang-kurangnya adalah 82.861(delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu), dan tersebar sekurang-kurangnya pada 14 (empat belas) kecamatan di Kabupaten Klaten;
b. Syarat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah memperoleh paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Klaten yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Klaten Tahun 2014 yaitu sebanyak 181.736 (seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam).[2]
Di jalur independen ada Supolo/Joko Suyono dan pasangan Mustafid Fauzan/Sri Harmanto, namun pada kenyataanya pasangan yang disebut terakhir tadilah yang mampu mengumpulkan dukungan sebesar 104.929 dari syarat minimal yakni 82.861 yang berhak maju lewat jalur independen.[3]
Selain itu bakal calon yang diusung Partai Gerindra, PKS dan Partai Hanura (12kursi) yakni pasangan Suhardjanto/Sunardi gagal mengikuti pilkada karena tidak dilengkapinya syarat administrasi yang ditentukan KPU Klaten. Beberapa politisi menyebut hal ini merupakan kecelakaan politik atau tragedi politik.[4][5]
Referensi
↑"Salinan arsip". Diarsipkan dari asli tanggal 2016-11-30. Diakses tanggal 2016-11-30.
↑"Salinan arsip"(PDF). Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2016-11-29. Diakses tanggal 2016-12-01.