Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 4 dari 7 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Kaimana, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Kaimana. Dari 8 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Kaimana, hanya PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang dapat mencalonkan bupati dan wakil bupati tanpa berkoalisi. PDI Perjuangan berhasil meraih 6 kursi, sedangkan Partai Golkar berhasil meraih 4 kursi.[3]